Simak! Ini 6 Cara Amankan Data Pribadi Agar Tidak Dicuri

Siti Fatimah - detikFinance
Jumat, 19 Nov 2021 13:13 WIB
Ilustrasi/Foto: Getty Images/iStockphoto/Tero Vesalainen
Jakarta -

Pencurian data masih marak terjadi. Tak jarang korban pencurian data harus bertanggung jawab terhadap transaksi yang tidak dilakukannya. Dari sisi regulasi, pemerintah pun saat ini tengah menggodok Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).

Sati Rasuanto selaku Wakil Sekretaris Jenderal IV Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) mengatakan digitalisasi akan terus berkembang begitupun dengan kegiatan ekonomi digital. Praktik pencurian data perlu diwaspadai, karena diibaratkan sebagai pintu gerbang untuk kejahatan siber lainnya.

"Makanya identitas di ranah digital itu sangat penting. Dengan melakukan pencurian, akses ilegal ini bisa dilakukan untuk pencurian data, melakukan transaksi palsu atau penyanderaan digital seperti yang sering kita dengar misalnya akun Instagram di-hack, kalau bayar baru dibuka dan terakhir bisa pemalsuan dokumen," kata Sati dalam workshop Fintech for Faster Economic Recovery, Jumat (19/11/2021).

Jika menjadi korban pencurian data, pelaku dapat dengan mudah mengubah nama identitas atau menambah nominal dalam pinjaman online.

Lalu bagaimana caranya agar data pribadi dapat tetap terjaga? Ini enam caranya:

1. Jangan lupa untuk selalu mem-backup data baik secara online maupun offline

2. Gunakan VPN jika memiliki home network

3. Gunakan password WiFi yang kuat

4. Perbarui perangkat lunak

5. Mengatur profil pribadi dalam media sosial. Hindari untuk membagikan data pribadi melalui media sosial

6. Jangan membuka email atau link dari sumber yang tidak dikenal



Simak Video "Kominfo Ingatkan 'Kunci' Agar Platform Digital Terhindar dari Peretasan"

(ara/ara)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork