Satgas Ingatkan Hati-hati Pinjol Ilegal: Sekali Kena Bisa Terjebak Selamanya!

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Selasa, 30 Nov 2021 10:40 WIB
Foto: iStock
Jakarta -

Pinjaman online ilegal hingga saat ini masih bergentayangan mencari mangsa. Biasanya orang-orang yang terjebak ini adalah yang membutuhkan uang dalam waktu cepat dan tidak memperhatikan detail terkait syarat dan ketentuan.

Tapi tahukah kamu, jika sekali mengizinkan pinjol ilegal ini untuk mengakses kontak, galeri dan data pribadi maka data kamu akan dipegang selamanya oleh pinjol ilegal tersebut.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengungkapkan jika data yang sudah dipegang ini bisa digunakan kapan saja.

"Bisa terjebak selamanya itu benar. Karena sekali kita izinkan mereka mengakses data dan kontak di handphone maka data tersebut bisa saja digunakan oleh mereka kapan saja," kata dia kepada detikcom, Selasa (30/11/2021).

Tongam menjelaskan penawaran pinjaman online ilegal sampai saat ini tetap marak.

Meskipun Satgas Waspada Investasi sejak tahun 2018 sampai dengan November 2021 telah menghentikan 3.631 entitas pinjaman online ilegal, masyarakat masih banyak yang terjebak dalam pinjaman online ilegal.

Tren akhir tahun biasanya konsumsi masyarakat meningkat sehingga bagi masyarakat yang mengalami kesulitan keuangan diharapkan dapat menahan diri.

"Dimohon jangan mencari alternatif pendanaan melalui pinjaman online ilegal," jelas dia.

Sekadar informasi, saat ini cara kerja pinjol ilegal adalah mengakses kontak sampai galeri handphone calon peminjam. Selain itu foto KTP dan swafoto dengan KTP juga menjadi salah satu syarat yang dibutuhkan untuk proses pinjaman.

Biasanya jika mereka sudah memegang data-data tersebut maka bisa digunakan untuk proses penagihan. Penagihan ini juga sering kali dengan ancaman dan intimidasi kepada peminjam.



Simak Video "Jaringan Pinjol Ilegal di Surabaya Terkuak, 3 Orang Diciduk!"

(kil/zlf)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork