Pemberi pinjaman online (pinjol) ilegal tak ada kapoknya. Sejak 2018 hingga akhir 2021 saja sudah ada 4.664 pinjol ilegal yang ditutup atau diblokir.
Data tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD dalam Seminar Edukasi "Pinjaman Online Legal atau Ilegal: Kebutuhan Masyarakat dan Penegakan Hukum". Turut hadir Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso.
"Upaya penutupan akses dari tahun 2018 sampai 2021 sudah mencapai, tadi disebut oleh Prof Wimboh, 4.664 entitas pinjol. Penutupan akses pinjol dari tahun ke tahun terus meningkat khususnya sejak pandemi COVID-19," katanya, Jumat (11/2/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Informatika, mereka telah memblokir sebanyak 738 pinjol ilegal pada 2018, dan meningkat signifikan pada 2020 yang naik menjadi 1.562 pinjol ilegal.
Meningkatnya pinjol ilegal yang diblokir menurutnya sejalan dengan situasi pandemi virus Corona (COVID-19), di mana banyak masyarakat yang mengalami kesulitan. Bahkan jumlah pinjol ilegal yang diblokir pada 2021 kembali meningkat.
"Dan tahun 2021 naik lagi menjadi 1.646 pinjol. Kondisi ini disinyalir karena masyarakat sedang mengalami kesulitan keuangan di era COVID," tuturnya.
Mahfud menjelaskan penutupan akses atau pemblokiran pinjol ilegal merupakan bagian dari tindakan administratif yang dapat dilakukan negara agar ruang bagi pinjol ilegal semakin tertutup dan korban tidak semakin bertambah.
"Langkah ini harus didukung dengan membuka akses pengaduan masyarakat yang mudah untuk dijangkau, partisipasi aktif masyarakat untuk melaporkan tindakan yang ilegal, ini menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kebijakan penanganan pinjol yang harus dibangun oleh negara," tambahnya.
(toy/das)