Para investor dari platform peer-to-peer (P2P) lending TaniFund, berencana menggugat perusahaan terkait permasalahan gagal bayar dengan kisaran total Rp 14 miliar dari total 128 investor.
Selaku kuasa hukum para investor, Tim Firma Hukum Bintang Mulia dan Rekan, Josua Victor mengatakan, para investor belum menerima pembagian hasil dari TaniFund sejak November 2021. Setelah ditelusuri, ada beberapa kejanggalan yang ditemukan oleh pihaknya menyangkut kesepakatan antara para lender bersama dengan TaniFund.
"Aturan mainnya, klien kami tidak berhubungan langsung dengan petani. Namun dibuat perjanjian antara klien dengan PT TaniFund. Perjanjian berisi klausul-klausul pasal yang setelah dipelajari kurang fair dan adil," ujar Josua, kepada wartawan di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (6/12/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Poin pertama yang digarisbawahi Josua ialah, adanya klausul yang menyebut apabila terjadi fraud atau kecurangan, semua dilimpahkan ke pihak ketiga yakni peminjam yang dalam hal ini petani. Yang juga dipermasalahkan ialah para lender atau investor ini tidak diberikan kuasa untuk menginterupsi perjanjian.
"Sejak awal, kami mempermasalahkan klausul baku yang mana di UU konsumen itu dilarang. Prakteknya itu hanya disodorkan perjanjian untuk ditanda tangan, tidak diberi kesempatan untuk mengubah isinya. Hal ini dilarang di Pasal 29 Ayat 1 POJK No.6/POJK.07/2022," ujarnya.
Poin berikutnya ialah, TaniFund tidak memberikan informasi yang transparan kepada para lender. Terutama menyangkut siapa saja para petani peminjam, kontak pribadinya, dana yang sudah terealisasi peminjam, rekeningnya, hingga tingkat pengembalian.
"Sebelumnya, klien sudah berkomunikasi dengan yang mengaku menaungi TaniFund. Mereka tidak menemui klien (TaniFund) namun mengutus orang menjembatani. Banyak keterangan yang mengagetkan," kata Josua.
Keterangan dari sang mediator inilah yang menambah kekagetan dari para klien Josua. Yang pertama ialah, disebutkan adanya fraud atau kecurangan oknum dalam internal TaniFund. Dalam hal ini, mediator seolah menyalahkan para jajaran manajemen lama TaniFund yang pada Juni kemarin keluar dari perusahaan.
Yang berikutnya ialah, pihak TaniFund berdalih kegagalan panen yang dialami petani disebabkan faktor alam (hujan dan hama) menjadi pemicu gagal bayar kepada investor.
Baca juga: TaniFund Disebut Gagal Bayar Rp 14 M |
"Borrower (petani) sendiri tidak ada pernyataan tertulis kalau mereka gagal bayar. Gimana bisa percaya bahwa itu benar terjadi? Namun sampai sekarang belum ada klarifikasi langsung. Minimal kline diajak ke lokasi, ini loh kondisinya," jelasnya.
Tidak berhenti sampai di situ, yang lebih mengejutkan, Josua menemukan status TaniFund merupakan perusahaan yang dioperasikan lewat penanaman modal asing (PMA). Padahal, sebelumnya perusahaan ini digadang-gadang bisa mendukung karya anak bangsa.
Sementara itu, salah satu pengacara dari tim yang sama, Hardi Purba mengatakan, para kliennya juga hingga saat ini belum menerima pembayaran dari pihak asuransi. Padahal dalam perjanjian, disebutkan investasi dilindungi asuransi hingga 80%.
"Tidak ada kabar. Perusahaan asuransinya apa, dan bagaimana kontraknya. Patut diduga TaniFund berbohong. Kalau benar terjadi fraud, benar terjadi penyalahgunaan dana klien kami," ucapnya.
Lanjut ke halaman berikutnya.