Akhirnya TaniFund Buka Suara soal Gagal Bayar Rp 14 M

Akhirnya TaniFund Buka Suara soal Gagal Bayar Rp 14 M

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Kamis, 15 Des 2022 14:52 WIB
Ilustrasi fintech
Ilustrasi Fintech/Foto: istimewa

Di sisi lain, pihak TaniFund menegaskan kembali, dirinya bukanlah penerima pinjaman lender, melainkan hanya sebagai platform yang mempertemukan para Lender dan Borrower. Hal ini pun diatur dalam Peraturan OJK No.10/POJK.05/2022,

"Fintech Lending/Peer-to-Peer Lending/P2P Lending adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi dana (Lender) dengan penerima dana (Borrower) dalam melakukan pendanaan konvensional atau berdasarkan prinsip syariah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan internet," ujar TaniFund.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

TaniFund menjelaskan, kesepakatan perdata dilakukan antara lender dengan borrower, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak. Namun demikian, manajemen mengaku tidak diam saja dalam menghadapi kondisi keterlambatan bayar ini.

"Dalam hal terjadinya keterlambatan pembayaran, tentu TaniFund tidak hanya diam. Sebagai platform dan penerima kuasa dari para Lender, TaniFund turut melakukan penagihan (collection) kepada para Borrower, baik melalui Desk Collection maupun Field Collection," katanya.

ADVERTISEMENT

Terkait dengan keberadaan dana yang diberikan oleh lender, TaniFund mengatakan, dana tersebut berada dalam Rekening Dana Lender (RDL), dengan kuasa penuh dari lender atas alur keluar-masuk dana. Ketika Lender memutuskan mendanai proyek, dana tersebut akan berpindah ke dalam Escrow Account, sebuah rekening giro di bank atas nama penyelenggara, yang akan digunakan untuk tujuan tertentu, sesuai dengan POJK No.10/POJK.05/2022 Pasal 1 No.27.

"Escrow Account dapat diakses oleh OJK sebagai bagian dari pengawasan dan hanya memiliki waktu dua hari sebelum nantinya secara otomatis kembali kepada Lender bila melewati waktu tersebut," ujar manajemen.

Manajemen juga mengatakan, pihaknya aktif berkoordinasi dengan asosiasi maupun regulator dalam mempercepat penyelesaian masalah. TaniFund memegang teguh POJK No.10/2022, termasuk tindak lanjut dari dana yang telah tersalurkan kepada lender antara lain akan menempuh jalur hukum apabila terdapat pelanggaran undnag-undang oleh borrower.

"TaniFund akan menempuh jalur hukum dengan dibuktikan melalui laporan polisi yang telah TaniFund ajukan beberapa saat lalu terhadap beberapa Borrower," tegas manajemen.

Sementara menyangkut asuransi yang menaungi para lender, manajemen TaniFund menjelaskan, asuransi yang digunakan saat ini adalah Administrative Services Only (ASO). dengan skema Stop Loss, sedangkan asuransi kredit murni untuk P2P pertanian seperti TaniFund masih dalam pengembangan oleh tim asuransi.

"Kondisi pandemi Covid-19 membuat banyak provider asuransi menarik produk asuransi kredit murni, dan menjadi ASO. Dalam hal ini, TaniFund hanya dapat melakukan klaim asuransi sebesar persentase dari premi yang sudah dibayarkan," ucap manajemen.

"Terkait hal ini, selama ini premi asuransi dibayarkan oleh TaniFund dan tidak dibebankan kepada Lender. Mengenai perubahan kebijakan ini, pada bulan Maret 2022 TaniFund telah menginformasikan kepada seluruh Lender melalui email," sambungnya.

TaniFund mengatakan, sepanjang paruh pertama tahun 2022, sejumlah proyek dinyatakan gagal bayar dan tindakan klaim asuransi dilakukan sebagai upaya percepatan penyelesaian pokok pinjaman. Upaya klaim asuransi akan dilakukan apabila pihak Borrower menyatakan bahwa mereka sudah tidak lagi memiliki kemampuan untuk membayar.

"Kami memilih sektor ini karena motif social impact dan cita-cita kami, yakni ingin menjadikan petani Indonesia bisa lebih produktif, meningkat kesejahteraannya, dan pada akhirnya bisa menjadi petani yang mandiri. Dengan petani mandiri, ketahanan pangan Indonesia bisa terjamin," ujar Plt. Direktur TaniFund, Edwin Setiawan.

"Terima kasih atas dukungannya selama ini. Kami akan terus berusaha memberikan kontribusi terbaik untuk para lender dan juga petani yang menjadi Borrower," tambahnya.


(ara/ara)

Hide Ads