Jakarta -
Era pamer harta para crazy rich dadakan berakhir di 2022. Kini, mereka harus mendekam di penjara lantaran tersangkut kasus Investasi Bodong.
Mereka terbukti memasarkan platform investasi ilegal seperti Binomo dan Quotex. Beberapa di antaranya adalah Indra Kenz, Fakarich, hingga Doni Salmanan. Ketiganya kini mendekam di penjara dan harus menjalani masa hukuman.
Sebelum terseret kasus, para crazy rich ini dikenal kerap pamer harta. Yang paling familiar adalah slogan 'murah banget' yang sering dilontarkan Indra Kenz saat pamer barang-barang mewah. Indra Kenz juga sering memamerkan gaya hidup mewahnya ke publik lewat media sosial. Aksinya itu tentu menuai pro kontra di masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aksi pamer harta juga dilakukan oleh Doni Salmanan. Doni kerap memamerkan motor gede (moge) miliknya dan kekayaan lainnya. Ia juga kerap membagi-bagikan uang, lalu videonya disebar di media sosial. Dari awalnya menuai simpati, belakangan diketahui bahwa ia melakukan penipuan investasi bodong.
Berikut Perjalanan Kasusnya:
1. Indra Kenz
Dari catatan detikcom, kasus Indra Kenz berawal dari laporan delapan korban aplikasi Binomo pada 3 Februari lalu. Mereka mengaku rugi Rp 2,4 miliar.
Laporan tersebut teregister dengan nomor STTL/29/II/2022/BARESKRIM tertanggal 3 Februari 2022. Pengacara korban, Finsensius Mendrofa menyebutkan sejumlah pasal yang dilaporkannya.
"Iya, kita baru saja ini dari SPKT Bareskrim Mabes Polri. Kita baru saja membuat laporan polisi terkait dengan binary option. Ini khususnya aplikasi Binomo kita di sini sebagai penasihat hukum para korban," kata Finsensius dikutip dari detikNews, Senin (26/12/2022).
Merespons laporan tersebut, Indra Kenz dipanggil untuk melakukan pemeriksaan. Setelah sempat absen dengan alasan berobat di Turki, Indra Kenz akhirnya memenuhi panggilan Bareskrim Polri.
Indra Kenz hadir di Bareskrim Polri pada Kamis (24/2) pukul 13.12 WIB. Setelah diperiksa selama kurang lebih 7 jam oleh penyidik, pria dengan nama lengkap Indra Kesuma itu ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian ditahan.
"Sudah ditahan," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan saat dimintai konfirmasi, Jumat (25/2/2022).
Whisnu mengatakan Indra Kenz baru ditahan Jumat (25/2) dini hari. Adapun Indra Kenz ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan (Jaksel), selama 20 hari sejak saat itu.
Indra Kenz terancam hukuman penjara selama 20 tahun dengan pasal berlapis, yakni tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga penipuan. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE. Kemudian Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE. Kemudian Pasal 3 ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Kemudian Pasal 10 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Kemudian Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Aset tersangka penipuan dan TPPU kasus Binomo, Indra Kenz disita mencapai Rp 57,2 miliar. Rinciannya adalah Beberapa barang bukti antara lain satu dokumen bukti setor dan tarif berikut rekening koran korban, Akun YouTube dan G-Mail tersangka dan Video konten YouTube.
Lalu satu unit handphone, satu unit kendaraan Tesla, satu unit kendaraan Ferrari, dua bidang tanah bangunan di Deli Serdang, Sumatera Utara, dan satu unit rumah di Medan Timur.
Indra Kenz terbukti bersalah dan divonis 10 tahun penjara. Ia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan menyebarkan berita bohong dan penyesatan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Indra Kesuma, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dan transaksi elektronik dan pencucian uang," ujar hakim ketua Rahman Rajagukguk di PN Tangerang, Senin (14/11/2022).
Indra Kenz dinyatakan terbukti melanggar Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Indra Kenz juga divonis membayar denda Rp 5 miliar yang bila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan.
Download report Year in Review 2022 di sini.
Ada Doni Salmanan di halaman berikutnya.
2. Fakarich
Kasus Indra Kenz menyeret nama lain, yaitu Fakar Suhartami Pratama atau Fakarich yang tak lain guru Indra Kenz. Ia bernasib sama seperti muridnya dan ditetapkan jadi tersangka.
Hal itu diungkapkan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan. Penyidik menemukan dua alat bukti untuk menetapkan Fakarich menjadi tersangka.
"Sudah (tersangka)," kata Whisnu Hermawan saat dihubungi wartawan, Senin (4/4/2022).
Dari hasil penyidikan, ternyata pada 2019, Indra Kenz sempat meminta Fakarich mengajarkan trading dengan biaya kelas senilai Rp 500 ribu.
Fakarich dan Indra Kenz juga sempat menjalin bisnis, yakni PT Disotiv Citra Digital. Pada bisnis ini, Indra Kenz menjabat direktur.
Fakarich akhirnya dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut Fakarich dihukum 8 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fakar Suhartami dengan pidana selama 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dan jika tidak dibayar diganti penjara selama 6 bulan," kata hakim Marliyus saat membacakan vonis kepada Fakarich di PN Medan, seperti dilansir detikSumut, Rabu (2/11/2022).
Majelis hakim menyatakan Fakarich dengan sengaja membuat berita bohong dan menyesatkan menyebabkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, mengambil keuntungan dan patut diduga hasil tindak pidana.
Majelis hakim menilai bahwa guru Indra Kenz itu telah terbukti melakukan perkara yang membuat keuntungan sendiri dan melakukan hal tersebut dengan cara terselubung.
Fakarich juga dikatakan telah menggunakan media sosial untuk memasarkan dan mengajak orang agar ikut dalam investasi bodong tersebut sehingga membuat banyak korban yang mengalami kerugian.
3. Doni Salmanan
Doni Salmanan juga merupakan sosok pria muda yang sering dijuluki sebagai 'Crazy Rich Bandung'. Bukan tanpa sebab, Doni Salmanan diketahui juga kerap memamerkan aset miliknya seperti mobil dan motor mewahnya akun instagram pribadinya @donisalmanan.
Nama Doni Salmanan mulai dicari publik, gara-gara dirinya pernah nyawer Reza Arap sampai Rp 1 miliar di live streaming game milik Arap. Atas hal tersebut, sejumlah fakta pun terungkap sosok Doni Salmanan diketahui sebagai pengusaha, trader, hingga seorang YouTuber.
Berbeda dengan Indra Kenz, kasus TPPU Doni Salmanan tidak terbukti. Namun hakim menilai Doni bersalah telah menyebarkan informasi bohong kepada member Qoutex sehingga menyebabkan kerugian kurang lebih mencapai Rp 24 miliar.
Hakim pun memutuskan Doni Salmanan divonis 4 tahun, sangat jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum 13 tahun penjara. Dikutip dari detikJabar pembacaan putusan disampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kamis (15/12/2022).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi dalam pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Bale Bandung, (15/12/2022).
Selain vonis 4 tahun, majelis hakim juga turut mengembalikan aset-aset mewah milik Doni Salmanan yang sempat disita kepolisian. Aset mewah itu tercantum dalam lampiran barang bukti nomor 1-131. Sedangkan sisanya, nomor 132-136 dirampas negara.
"Menetapkan masa penangkapan terdakwa dan kurungan terdakwa dikurangi dari pidana yang ditetapkan. Menetapkan sebagian barang bukti 1 sampai 131 dikembalikan ke terdakwa dan poin 132 sampai seterusnya dirampas kepada negara," tutur ketua majelis hakim Achmad Satibi.
Aset-aset mewah yang kembali lagi ke Doni Salmanan bisa dilihat pada laman SIPP PN Bale Bandung. Beberapa di antaranya berupa motor mewah hingga supercar yang pernah dipamerkan Doni di media sosialnya saat masih menyandang status crazy rich.
Mulai dari Porsche 911 Carrera 4S warna biru, Lamborghini Huracan Liberty Walk, hingga BMW 840i coupe M Tech. Kemudian motor Kawasaki Ninja H2 warna kuning emas, motor Kawasaki Ninja ZX-10R / ZX1000 type ZXT02L warna hijau, motor KTM 500 EXC-F Six Days warna orange, motor BMW S 1000 RR, merek Ducati Superleggera V4 dan motor Kawasaki ZX-25R warna biru.
Selain motor mewah hingga supercar, aset yang dikembalikan ke Doni Salmanan juga berupa duit miliaran yang sempat disita negara. Berdasarkan perhitungan, duit yang tercatat dan kembali ke Doni senilai Rp 7,6 miliar.
Duit miliaran itu tercatat dalam 20 poin lampiran barang bukti vonis Doni Salmanan. Uang tersebut terdapat dalam buku rekening maupun ATM bank milik Doni Salmanan yang sempat disita polisi pada kasus penipuan aplikasi Quotex.
Simak Video "Year in Review 2022: Transformasi Digital dan Transisi Energi dalam Pemulihan Ekonomi"
[Gambas:Video 20detik]