Aset kripto menjadi salah satu instrumen investasi yang populer saat ini, khususnya di kalangan investor milenial dan generasi Z. Meski demikian, masih banyak belum memahami seluk-beluk aset digital ini.
Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga yang menjadi pembicara kunci (keynote speech) menegaskan bahwa aset kripto merupakan komoditas yang pengaturan dan pengawasannya berada di bawah Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
"Aset kripto tidak bisa menjadi mata uang atau alat pembayaran di Indonesia," katanya Jerry dalam keterangannya, ditulis Senin (10/4/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, pengawasan aset kripto dapat diambil alih oleh Kementerian Keuangan melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini, kata Jerry, sesuai dengan UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) yang baru disahkan pada 12 Januari 2023.
Selain itu, sisi legalitas aset kripto di Indonesia juga masih abu-abu. Akibatnya, investor rentan terhadap penipuan yang mengatasnamakan aset kripto yang berkembang dengan cepat.
"Industri aset kripto berkembang cepat. Padahal, aset kripto masih tergolong baru di tanah air, termasuk dalam hal peraturan dan perundang-undangannya," ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Ikatan Alumni Fakultas Hukum (IKA FH) Universitas Trisakti Kemas Ilham Akbar, Senin (10/4/2023)
Oleh sebab itu, untuk memberikan edukasi terkait dengan aset kripto, Ikatan Alumni Fakultas Hukum (IKA FH) Universitas Trisakti dan Degree Crypto Token (DCT) telah menggelar seminar nasional dengan tema "Peraturan Perundangan-undangan dalam Rangka Perlindungan Konsumen Aset Kripto di Indonesia" bagi sivitas akademika di Universitas Trisakti, Grogol, Jakarta Barat, Kamis (6/4/2023).
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Ikatan Alumni Fakultas Hukum (IKA FH) Universitas Trisakti Kemas Ilham Akbar mengatakan bahwa seminar tersebut digelar untuk menyosialisasikan dan memberikan literasi kepada masyarakat Indonesia, khususnya sivitas akademika FH Trisakti terkait dengan peraturan dan perundangan-undangan aset kripto.
"Industri aset kripto berkembang cepat. Padahal, aset kripto masih tergolong baru di tanah air, termasuk dalam hal peraturan dan perundang-undangannya," ujar Kemas, Senin (10/4/2023)
Dia berharap agar seminar nasional dengan tema Peraturan Perundangan-undangan dalam Rangka Perlindungan Konsumen Aset Kripto di Indonesia ini dapat menjadi gerbang sekaligus menstimulasi keterlibatan akademisi dalam diskusi ilmiah dan kajian keilmuan menyangkut aset kripto.