Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) merespons tudingan maladministrasi yang diungkap Ombudsman RI. Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko menjelaskan pihaknya tidak dalam posisi setuju atau tidak setuju dengan indikasi dan rekomendasi yang disampaikan Ombudsman.
Namun, telah memberikan bukti-bukti dari sisi Bappebti terkait aduan salah satu perusahaan berjangka komoditi kepada Ombudsman. Bukti itu disampaikan untuk meluruskan tudingan terhadp Bappebti.
Sebagai informasi, perusahaan yang mengadukan soal indikasi maladministrasi adalah PT Digital Future Exchange (DFX). Hal ini berdasarkan informasi Ombudsman RI.
"Kami telah menyampaikan yang dibutuhkan Ombudsman berdasarkan tuduhan pelaku usaha yang meminta perizinan kripto yang dituduhkan ke kami. Kamj menjawab menyampaiakn bukti kondisi yang kami lakukan. Betul tidak sempurna, banyak hal kami lakukan. Menurut kami ada yang tidak sesuai dalam tuduhan pengadu," kata Didid di Jakarta, Jumat (19/5/2022).
Menurut Didid sampai saat ini proses seleksi pemberian izin bursa berjangka komoditi kripto masih berproses. Karena menurut Didid perusahan yang mengajukan izin harus memenuhi berdasarkan peraturan yang baru.
"Namun dapat kami jelaskan bahwa proses pengajuan izin Bursa Kripto tersebut masih berproses sampai dengan saat ini mengingat, harus menyesuaikan dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku saat ini," jelasnya.
Syarat baru ini muncul dalam aturan baru yakni Peraturan Bappebti Nomor 13 Tahun 2022 yang menggantikan Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2022.
Untuk tuduhan lamanya izin kripto dikeluarkan, Didid menegaskan hal itu bukan berkaitan lamanya izin keluar. Tetapi karena pada 2022, ada aturan yang belum mumpuni jadi harus diganti yang lebih baik.
Ia pun terpaksa menghentikan proses perizinan bursa kripto karena menurutnya Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2022 belum cukup untuk menjadi dasar syarat perusahaan menjadi bursa kripto.
"Agustus tahun 2022, saya pernah menyampaikan terkait perizinan aset kripto kami memberhentikan semua perizinan saat itu. Bahkan yang sudah terbit kami berhentikan. Saya menarik rem tangan karena Perba 8 perlu disempurnakan. Antara lain misalnya kami harus punya sistem yang digunakan, seberapa mampu Bappebti memulai suatu sistem informasi," bebernya.
Bersambung ke halaman berikutnya. Langsung klik
(ada/hns)