Maba UIN Surakarta Diwajibkan Daftar Pinjol, OJK Jamin Pemeriksaan Jalan Terus

Anisa Indraini - detikFinance
Senin, 14 Agu 2023 15:18 WIB
Foto: Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar. (Andhika Prasetia/detikcom).
Jakarta -

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar buka suara terkait ada pihak Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Mas Said Surakarta, Jawa Tengah yang mewajibkan mahasiswa baru (maba) daftar pinjol saat ospek.

Mahendra mengatakan pihaknya telah memanggil Rektorat beserta Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) UIN Raden Mas Said Surakarta dan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) untuk meminta keterangan berkaitan permasalahan yang terjadi. Dia meminta agar semua pihak menunggu perkembangannya.

"Kalau itu sih (pemeriksaan) memang terus ya yang dilakukan karena pada gilirannya kan tugas dari OJK adalah untuk perlindungan konsumen dan masyarakat. Pada gilirannya kita akan melakukan, perkembangannya kita lihat," kata Mahendra ditemui di Fairmont Hotel, Jakarta, Senin (14/8/2023).

Dalam keterangan resmi, OJK mengatakan hasil pertemuan diketahui DEMA UIN Raden Mas Said Surakarta telah melakukan penggalangan dana dengan kerja sama sponsorship kepada tiga entitas melalui pihak ketiga yang di antaranya merupakan PUJK yang berizin dan terdaftar di OJK.

"Dari kerja sama sponsorship itu, diakui DEMA UIN Raden Mas Said Surakarta meminta mahasiswa baru untuk melakukan download aplikasi dan melakukan registrasi," kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa.

Dari keterangan awal para pihak tersebut, dinilai masih terdapat ketidaksesuaian sehingga OJK belum dapat mengungkap fakta yang sebenarnya. OJK masih akan memanggil beberapa pihak terkait lainnya guna melakukan pendalaman atas permasalahan ini, termasuk dugaan keterlibatan PUJK dalam program kerja sama kegiatan Festival Budaya tersebut.

OJK juga telah meminta pihak DEMA UIN Raden Mas Surakarta dan PUJK untuk menyampaikan informasi dan dokumen pendukung lainnya guna memperjelas kasus ini.

OJK mengaku akan terus memantau kasus ini dan melakukan langkah-langkah pengawasan serta tindakan tegas apabila terbukti adanya keterlibatan PUJK dan pelanggaran ketentuan perlindungan konsumen, khususnya seperti tidak adanya penawaran yang sesuai kebutuhan dan kemampuan calon konsumen ataupun tata cara PUJK dalam memasarkan produk dan jasa keuangan, keamanan, serta kerahasiaan data pribadi konsumen.

"OJK juga selalu meminta PUJK untuk senantiasa patuh dalam menerapkan prinsip Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di sektor jasa keuangan serta menjalankan kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 dan Peraturan OJK Nomor 6/POJK.07/2022 yang telah berlaku guna melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat," jelas dia.

Selain itu, OJK meminta masyarakat untuk meningkatkan pemahaman dalam menggunakan produk dan layanan jasa keuangan yang ditawarkan PUJK, termasuk syarat dan ketentuan serta keamanan data.

Jika menemukan tawaran investasi dan/atau pinjaman online di sektor jasa keuangan yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada 2 Layanan Konsumen OJK 157 atau WA 081-157-157-157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.




(aid/das)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork