AFPI Respons Tuduhan Kartel Bunga Pinjol, Ini Penjelasannya

AFPI Respons Tuduhan Kartel Bunga Pinjol, Ini Penjelasannya

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Sabtu, 07 Okt 2023 07:00 WIB
Ilustrasi fintech
Ilustrasi/Foto: istimewa
Jakarta -

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) merespons tuduhan aksi pengaturan dan penetapan suku bunga pinjaman alias kartel bunga pinjaman online (pinjol) kepada konsumennya. Tuduhan tersebut disampaikan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) Entjik S. Djafar mengatakan, pihaknya sama sekali belum menerima surat resmi dari KPPU menyangkut persoalan ini. Pihaknya baru mengetahui kabar ini lewat berita.

"Kami terima rilis KPPU tapi surat resminya belum diterima. Kalau suratnya diterima, kami klarifikasi ini," kata Entjik, dalam konferensi pers di Manhattan Hotel, Jakarta Selatan, Jumat (6/10/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Entjik berpendapat, tuduhan tersebut tidaklah benar. Menurutnya, kartel mendefinisikan penetapan bunga minimum sehingga menguntungkan para penyedia jasa. Sementara yang dilakukan pihaknya menetapkan bunga maksimum.

"Kalau kartel monopoli bunga. Kalau kita mengajukan aturan batas minimum. Kami malah kartel protection. Siapa yang diuntungkan? Ya konsumen," ujar Entjik.

ADVERTISEMENT

AFPI menetapkan suku bunga maksimum yang boleh diterapkan para anggotanya di angka 0,4% per hari lewat kesepakatan code of conduct. Langkah ini dilakukan demi mencegah para operator menerapkan suku bunga yang terlampau tinggi.

Bahkan, dalam praktiknya banyak pinjol yang menerapkan bunga di bawah 0,4% per hari, terutama untuk pinjaman-pinjaman dengan peruntukkan produktif dan tenor yang panjang, bunganya rata-rata berkisar di 0,03-0,04% per hari. Atas kondisi ini, ia berharap dapat segera mengadakan pertemuan bersama KPPU untuk mendiskusikan masalah ini.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) Kuseryansyah bercerita tentang awal mula penetapan suku bunga minimum. Keputusan ini bermula saat fintech muncul pada 2016. Pada kala itu, banyak penyedia jasa yang mematok suku bunga tinggi.

"Pertama fintech ada POJK 77 tahun 2016 itu sebenarnya harga bunga free. Siapapun boleh menjual bunga tinggi. Lalu di lapangan banyak komplain ternyata tinggi sekali. Lalu ada fenomena fintech legal ilegal. Yang legal di bawah OJK ambil inisiatif. Tak mau jadi seperti ilegal yang menawarkan 1%, 2% (per hari)," ujarnya, dalam momentum yang sama.

Akhirnya, para penyedia pinjaman atau pinjol legal pun menetapkan bunga 0,8% dalam rangka melindungi konsumen. Menurutnya, jangan sampai pinjol ilegal aji mumpung dengan aturan yang membebaskan besaran bunga. Lalu seiring berjalannya waktu, besarannya pun diturunkan menjadi 0,4% per hari.

"Kemudian tahun lalu kita insiatif dalam rangka sejalan dengan efisiensi di industri ini. Dari 0,8% turunkan jadi 0,4%. Risikonya ada segmen hilang. Dari teman-teman kami yang dulu bisa pinjam Rp 300-400-700 ribu. Sekarang sudah nggak bisa dilayani. Kami dengan 0,4%. Hanya bisa melayani paling kecil Rp 1 juta," katanya.

Ia juga menegaskan kembali, keberadaan pinjol legal ini dimaksudkan untuk dapat menjangkau masyarakat kecil yang belum terjamah bank sehingga kesulitan untuk mencari pinjaman yang aman. Oleh karena itulah, aturan penetapan bunga maksimum ini dibuat juga untuk melindungi konsumen.

Besaran bunga pinjol di halaman berikutnya.

Besaran Bunga Hasil Diskusi Bersama OJK

Kembali kepada Entjik, ia mengatakan persentase tersebut didapatkan berdasarkan hasil diskusi bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Adapun secara historis, besarannya pernah menyentuh 0,8% per hari.

"Waktu itu kami masih ingat dari bunga 0,8% per hari, langsung drastis turun ke 0,4% per hari itu atas diskusi dengan OJK," kata Entjik.

Selain itu, angka tersebut juga telah disepakati oleh para anggota AFPI sebagai code of conduct. Dengan kesepakatan tersebut, ia menegaskan tak ada anggota AFPI yang boleh memasang bunga pinjaman lebih dari 0,4%. Apabila ada anggota AFPI yang melanggar kesepakatan ini, perusahaan tersebut akan disidang oleh Komite Etik. AFPI sendiri punya Komite Etik yang keanggotaannya bersifat independen dan dikenakan sanksi khusus.

"(Isinya) bukan anggota platform tetapi kebanyakan dari law firm, pengacara. Ada 9 orang kalo nggak salah Komite Etik kita yang akan melakukan sidang atas pelanggaran ini. Dan jika terdapat bukti bahwa melanggar, maka anggota bisa dikenakan sanksi atau platform tersebut dikenakan sanksi. Itu sudah pernah kita lakukan," kata Entjik.

Entjik menambahkan, pihaknya juga punya tim patroli sendiri yang bertugas mengecek seluruh platform menyangkut ketentuan bunga pinjaman maksimum 0,4%. Langkah ini dilakukan demi melindungi konsumen.

Sebagai tambahan informasi, sebelumnya KPPU merilis berita tentang adanya temuan kartel bunga pinjol. KPPU pun menyelidiki keterlibatan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Dikutip dari keterangan pada situs KPPU, Kamis (5/10/2023), wasit persaingan usaha ini segera membentuk satuan tugas untuk menangani persoalan tersebut. Proses penyelidikan awal akan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 14 hari terhitung sejak keputusan pembentukan satuan tugas.



Simak Video "OJK Bongkar 288 Pinjol Ilegal Terbaru"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads