Cegah Gali Lubang Tutup Lubang, OJK Batasi Pinjam Duit Maksimal dari 3 Pinjol

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Jumat, 10 Nov 2023 12:55 WIB
Foto: Shafira Cendra Arini/Detikcom
Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) No. 19 tahun 2023. Lewat surat ini, OJK resmi akan memperketat pengawasan pada layanan jasa Fintech P2P Lending alias pinjaman online (pinjol).

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan, aturan ini diterbitkan demi menciptakan ekosistem yang lebih aman bagi masyarakat dalam mengajukan pinjol.

Salah satu ketetapan yang diatur ialah, OJK juga akan membatasi sumber pinjaman yang bisa diakses peminjam. Agusman mengatakan, nantinya peminjam hanya boleh meminjam dana maksimal dari tiga platform pinjol. Harapannya, tidak akan ada lagi praktik gali lubang tutup lubang.

"Untuk memagari perilaku gali lubang tutup lubang itu, hanya boleh maksimal 3 platform yang kita harapkan ke depan. Karena kalau paltformnya makin banyak, dikasi kesempatan betul-betul terjadi itu gali lubang tutup lubang itu. Arisan aja itu. Kan membahayakan," kata Agusman, dalam konferensi pers di Hotel Four Season, Jakarta Selatan, Jumat (10/11/2023).

Agusman mengatakan, OJK akan meminta penyedia layanan jasa pinjol untuk melakukan analisis terhadap permohonan peminjaman dana. Analisis yang dimaksud yakni penyelenggara perlu memperhatikan kelayakan dan kemampuan calon penerima dana.

"Jadi jangan sampai, mereka itu sebetulnya tidak memiliki kemampuan keuangan tapi ikut sehingga waktu membayar tidak mampu," imbuhnya.

Hal ini dilakukan untum mencegah praktik pemberian dana secara berlebihan kepada debitur. Dalam hal ini, kreditur perlu memastikan kemampuan membayar kembali atau repayment capasity dari peminjam dana sehingga pembayaran tak macet.

Salah satu indikator yang menjadi pertimbangan dalam menjamin kemampuan membayar ialah lewat gaji peminjam. Agusman mengatakan, per 2024 mendatang peminjam hanya boleh mengajukan pinjaman maksimal 50% dari gajinya. Besaran ini juga akan diturunkan secara bertahap, di tahun berikutnya jadi maksimal 40% dan selanjutnya jadi maksimal 30% untuk seterusnya.

"Ditahun depan hanya boleh 50p drai gaji. Tahun berikutnya diturunkan jaid 40p, berikutnya 30p. Best practicenya 30p. Jangan smapai kita mibjem ebrhitang lebih dari gaji. Nanti kita nggak makan nanti itu kita juga," jelasnya.

"Memang P2P lending sedang mengembangkan Pusdafil. Dan ini sedang proses, mudah-mudahan 2024 selesai dan ini suatu hari ini akan nyambung dengan SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan). Sehingga nanti bisa masuk daftar hitam (kalau tak mampu lunasi pinjol)," pungkasnya.




(shc/rrd)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork