Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai transaksi aset kripto di Indonesia mencapai Rp 482,23 triliun sepanjang 2025. Angka tersebut turun dibandingkan tahun 2024, yakni sebesar Rp 650 triliun.
"Nilai transaksi sepanjang tahun lalu sampai akhir Desember 2025 tercatat di angka Rp 482,23 triliun. Trennya mengalami penurunan," ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto, Hasan Fawzi, dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi XI di Kompleks DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (21/1/2026).
Hasan mengatakan, penurunan transaksi sejalan dengan kerugian yang dialami bursa kripto. Ia mengatakan, 72% dari 29 Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) atau bursa kripto menelan kerugian sepanjang 2025.
Hasan mengatakan, kerugian yang dialami perusahaan kripto domestik terjadi lantaran investor lebih memilih bursa global. Kondisi ini menjadi catatan bagi otoritas untuk memperkuat penetrasi industri kripto domestik.
"Dari data yang ada memang ditengarai atau terindikasi sebagian besar atau mayoritas transaksi konsumen lokal atau domestik masih disalurkan atau dilakukan tanpa melalui ekosistem domestik dan masih dilakukan melalui, katakan lah para pedagang dan bursa-bursa di regional dan global," ungkapnya.
Meski begitu, ia mengatakan kontribusi kripto terhadap pajak meningkat pada 2025 menjadi Rp 719,61 miliar. Sebelumnya, kontribusi industri kripto terhadap pajak sebesar Rp 620,40 miliar.
"Kontribusi pajak perdagangan kripto sekalipun transaksinya lebih tinggi Rp 650 triliun (2024) angkanya adalah Rp 620,4 miliar (kontribusi pajak). Tapi kita lihat 2025, sekalipun transaksinya lebih rendah dengan besaran komponen pengenaan pajak yang sama, kontribusi pajaknya jauh lebih tinggi," pungkasnya.
Simak juga Video 'Belajar dari Gegernya Dugaan Penipuan Trading Timothy Ronald, Kita Bisa Apa?':
(ahi/ara)