Foto Bisnis

Dipangkas Lagi, Masa Karantina Pelancong LN Jadi 3 Hari

Dok. Detikcom - detikFinance
Selasa, 02 Nov 2021 15:32 WIB
1 dari 5

Kebijakan karantina selama 3 hari hanya berlaku bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan seperti vaksinasi sudah lengkap (2 dosis), hasil Tes PCR negatif pada saat keberangkatan, ketibaan, dan saat akan selesai karantina. Grandyos Zafna/detikcom  

Jakarta - Satgas COVID-19 akan mengeluarkan aturan baru terkait masa karantina pelaku perjalanan dari luar negeri. Dari lima hari, akan dipangkas menjadi tiga hari saja.


(/)

Foto

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

detikNetwork