Foto Bisnis

Pajak Pekerja Restoran Kini Ditanggung Pemerintah

Pradita Utama - detikFinance
Sabtu, 13 Sep 2025 22:00 WIB
1 dari 7

Pekerja restoran melayani pembeli di pusat perbelanjaan Mal Artha Gading, Jakarta Utara, Sabtu (13/9/2025). Kabar baik datang untuk pekerja sektor hotel, restoran, dan kafe (Horeka).

Jakarta - Pekerja restoran kini mendapat keringanan beban pajak dari pemerintah. Pajak PPh 21 mereka ditanggung hingga akhir 2025 untuk menjaga daya beli masyarakat.


(/)

Foto

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

detikNetwork