Jakarta - Pekerja restoran kini mendapat keringanan beban pajak dari pemerintah. Pajak PPh 21 mereka ditanggung hingga akhir 2025 untuk menjaga daya beli masyarakat.
(/)
Foto Bisnis
Pajak Pekerja Restoran Kini Ditanggung Pemerintah
Sabtu, 13 Sep 2025 22:00 WIB
BAGIKAN
Pekerja restoran melayani pembeli di pusat perbelanjaan Mal Artha Gading, Jakarta Utara, Sabtu (13/9/2025). Kabar baik datang untuk pekerja sektor hotel, restoran, dan kafe (Horeka).
BAGIKAN