Negeri tirai bambu ini mematok upah buruh paling rendah sebesar US$ 4 (Rp 36.000) per hari hingga upah maksimal sebanyak US$ 7,89 (Rp 71.000) per hari.
Dalam 30 hari alias sebulan, para buruh di China bisa mendapat bayaran mulai dari Rp 1,08 juta hingga paling besar Rp 2,13 juta.