Bangun Smelter, Freeport Bakal Bebas Pajak Ekspor Konsentrat

Bangun Smelter, Freeport Bakal Bebas Pajak Ekspor Konsentrat

- detikFinance
Senin, 24 Feb 2014 18:55 WIB
Jakarta - Sebanyak 3 perusahaan siap membangun pabrik pemurnian (smelter) dan menampung produksi konsentrat milik PT Freeport Indonesia (Freeport). Sehingga Freeport berpeluang akan mendapat keringanan tak kena bea ekspor produk konsentrat tembaganya.

"Sekarangkan ada 3 perusahaan yang mau bangun smelter dan siap untuk menampung produksi mineral konsentrat tembaga Freeport. Perusahaan tersebut yakni, PT Indosmelt, PT Aneka Tambang (Antam) dan PT Nusantara Smelting Corporation," ujar Direktur Jenderal Mineral Tambang dan Batubara, Kementerian ESDM, R Sukhyar ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Senin (24/2/2014).

Sukhyar mengatakan, dengan adanya komitmen pembangunan pabrik smelter oleh 3 perusahaan tersebut yang digandeng Freeeport, maka seharusnya Freeport akan mendapat kemudahan.

"Seharusnya ada kemudahan, karena komitmen pasti pembangunan smelter sudah ada dari 3 perusahaan tersebut, kemudahannya ya pengurangan bea keluar, bisa sampai 0%," ucap Sukhyar.

Artinya ketika sudah ada komitmen pembangunan smelter, Freeport akan mendapatkan izin ekspor untuk mineral olahannya yakni konsentrat tembaga, dan bisa mendapatkan potongan bea keluar bahkan sampai 0%.

Namun untuk memastikan ketiga perusahaan tersebut membangun smelter untuk mengelola produksi Freeport, Kementerian ESDM akan memanggil ketiganya dan memaparkan pembangunan smelternya.

"Kita panggil ketiganya pada 27 Februari nanti, mereka presentasi, posisi keseriusannya bagaimana," ucapnya.

Ia memastikan, jika Freeport mendapatkan izin ekspor, perusahaan asal Amerika Serikat tersebut hanya diperbolehkan ekspor sesuai kapasitas smelter yang ada.

"Produksi Freeport kan mencapai 2,5 juta ton per tahun, sebanyak 1,2 juta ton sudah masuk ke smelter di Gresik yang saat ini sudah beroperasi. Sisanya ya diperebutkan 3 perusahaan smelter tadi (Indosmelt, Antam dan Nusantara Smelting). Katanya Indosmelt kapasitasnya mencapai 800.000 ton per tahun, Nusantara 900.000 ton per tahun dan Antam 1,2 juta ton per tahun, artinya total 2,9 juta ton, masih defisit kan pasokannya kalau hanya dari Freeport, nah itu mereka nanti beauty contest (lelang)," tutupnya.

Seperti diketahui, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan peraturan pemberlakuan bea keluar (BK) terkait pelarangan ekspor tambang mentah (ore). Aturan ini mengacu dengan Peraturan Presiden (PP) No 1/2014 yang sudah diterbitkan pada 11 Januari 2014.

Ketentuan mineral olahan yang boleh diekspor namun kena BK progresif, berikut ini daftarnya :



  • Konsentrat Tembaga dengan kadar di atas 15%
  • Konsentrat Besi dengan kadar di atas 62% dan 10%
  • Konsentrat Mangan dengan kadar di atas 49%
  • Konsentrat Timbal dengan kadar di atas 57%
  • Konsentrat Seng dengan kadar di atas 52%
  • Konsentrat Besi dengan kadar (Ilumenit di atas 58% dan Titanium di atas 58%).

Untuk jenis konsentrat tembaga yang diekspor maka akan dikenakan BK sebesar 25% pada tahun 2014. Kemudian semester I-2015 naik menjadi 35%, semester II-2015 menjadi 40%, semester I-2016 sebesar 50% dan semester II-2016 jadi 60%.

BK selain tembaga, maka akan dikenakan BK sebesar 20% selama 2014. Berlanjut setiap semesternya bertambah 10%, hingga tahun 2016 BK-nya mencapai sebesar 60%.

(rrd/hen)

Hide Ads