Jokowi Cabut Kewenangan Susi di Impor Garam Industri

Jokowi Cabut Kewenangan Susi di Impor Garam Industri

Hendra Kusuma - detikFinance
Sabtu, 17 Mar 2018 11:10 WIB
Jokowi Cabut Kewenangan Susi di Impor Garam Industri
Foto: Rachman Haryanto

Pemerintah menetapkan impor garam industri menjadi 3,7 juta ton per tahun 2018. Hal itu sesuai dengan kebutuhan industri dalam negeri yang telah ditetapkan sejak awal tahun ini.

Hal tersebut juga tertuang dalam rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang sudah direstui Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan dalam proses diundangkan.

"Angkanya disepakati untuk tahun 2018 3,7 juta ton. Jadi yang akan dikeluarkan sisa dari 2,37 juta ton, jadi 1,3 juta ton," kata Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan di Kemenko Perekonomian, Jakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelum ada RPP, rekomendasi izin impor diterbitkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dengan jumlah hanya 2,37 juta ton. Izin impor pun diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan pada awal Januari tahun ini kepada 21 perusahaan yang telah mengajukan.


Oke mengatakan adanya payung hukum baru ini maka pemerintah akan memenuhi seluruh kebutuhan garam industri yang sebesar 3,7 juta ton. Sehingga, dalam waktu dekat pemerintah akan membuka kembali keran impor untuk garam industri sebesar 1,33 juta atau sisanya dari rekomendasi yang sudah diterbitkan Susi Pudjiastuti.

Dalam beleid ini juga menghilangkan kewenangan Menteri Susi Pudjiastuti dalam memberikan rekomendasi izin impor gula industri. Rekomendasi sekarang sudah diberikan kepada Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto.

"Yang disepakati di rakor sekarang adalah kuotanya untuk 2018 3,7 juta ton, kalau industrinya maju, dan segala pergerakannya, ekspornya tinggi kan ini bergerak, 2016 kita impornya 2,3 juta ton, 2017 2,9 juta ton, 2018 pergerakan ekonomi dan sebagainya diperkirakan kebutuhannya 3,7 juta ton," ungkap dia.


Mengenai realisasinya, Oke menegaskan, para perusahaan yang mengajukan dan sudah mendapatkan izin impor garam industri dari Kementerian Perdagangan harus diselesaikan sampai pada akhir 2018.

Pemerintah tidak mengatur soal impor dilakukan dalam berapa tahapan. Realisasi impor diserahkan kepada perusahaan pemegang izin impor.

Hide Ads