Jokowi Cabut Kewenangan Susi di Impor Garam Industri

Jokowi Cabut Kewenangan Susi di Impor Garam Industri

Hendra Kusuma - detikFinance
Sabtu, 17 Mar 2018 11:10 WIB
Jokowi Cabut Kewenangan Susi di Impor Garam Industri
Foto: Rengga Sancaya

Penetapan rekomendasi untuk mendapatkan izin impor garam industri diharapkan dapat menghilangkan polemik yang terjadi antara Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan.

Hal itu diungkapkan oleh Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (16/3/2018).

"Kalau dilihat dengan bentuk legal formal yang sudah ada, mudah-mudahan tidak," kata Oke.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Legal formal tersebut adalan peraturan pemerintah (PP) yang mengatur soal peralihan kewenangan pemberian rekomendasi impor garam industri dari Menteri Kelautan dan Perikanan kepada Menteri Perindustrian.


Polemik soal impor garam industri berawal dari perbedaan rekomendasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang diterbitkan hanya sebesar 2,37 juta ton. Sedangkan versi Kementerian Perindustrian total kebutuhan garam industri yang harus dipenuhi adalah sebesar 3,7 juta ton.

Akhirnya, Kementerian Perdagangan selaku regulator yang menerbitkan izin impor seakan mengambil jalan tengah yakni mengeluarkan izin impor untuk 2,37 juta ton.

Dari keputusan tersebut nampaknya memberikan dampak cukup berat bagi sebagian industri yang menjadikan garam sebagai bahan baku produksinya. Belakangan diketahui sejumlah pabrik sudah berhenti beroperasi karena kekurangan pasokan garam impor.

Adapun garam untuk industri adalah yang memiliki kandungan NaCL lebih dari 97% berbeda dengan kandungan pada garam konsumsi.

Hide Ads