"Dana yang dihimpun sampai November 2018 sekitar Rp 14,48 triliun," kata Direktur BPDPKS Herdrajat Natawijaya di Hotel Sari Pacific, Jakarta, Jumat (14/12/2018).
Angka tersebut diperkirakan tidak bertambah lagi sampai akhir tahun. Pasalnya sejak 4 Desember dana pungutan ekspor sawit dihentikan sementara. Hal itu menyusul jatuhnya harga sawit. Kemudian diatur bahwa selama harga sawit di bawah US$ 570/ton tidak akan dikenakan pungutan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia belum tahu sampai kapan harga sawit berada di bawah US$ 570/ton. Diharapkan tidak terlalu lama harga sawit turun.
"Nah tentu terhitung 4 Desember ada penghentian pungutan. Dasarnya adalah harga ekspor kalau di bawah US$ 570/ton tak dipungut. Ini tentu sampai kapan kita belum tahu. Mudah mudahan tidak terlalu lama," jelasnya.
Seperti diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan aturan relaksasi pungutan hasil ekspor kelapa sawit atau crude palm oil (CPO). Aturan tersebut tercantum dalam PMK Nomor 152/ PMK 05/2018.
Dalam aturan tersebut tertulis pungutan hasil CPO tidak berlaku atau dinolkan bila harga tandan buah segar (TBS) mencapai US$ 570 per ton dan berlaku mulai 4 Desember ini.
"Peraturan ini mulai berlaku dari tanggal yang diundangkan," bunyi aturan tersebut seperti yang dikutip detikFinance dari situs Kementerian Keuangan, Rabu (5/12/2018).
Tonton juga 'Kapal Pembawa Sawit Indonesia 'Dibajak' Aktivis Lingkungan Greenpeace':
(dna/dna)