Kementerian Keuangan akan mengubah skema Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah atau PPnBM kendaraan bermotor. Skema itu pun hari ini dibahas untuk dikonsultasikan dengan Komisi XI DPR RI.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan ada beberapa pokok perubahan dari skema pengenaan PPnBM Kendaraan Bermotor. Setidaknya ada 5 pokok perubahan.
"Misalnya untuk pengelompokan tipe kendaraan saat ini dibagi sedan dan non sedan. Nanti dalam perubahan tidak lagi dibedakan seperti itu," ujarnya di Gedung DPR, Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengelompokan kapasitas mesin tak lagi berdasarkan mesin yang menggunakan jenis bahan bakar seperti minyak dan gas yang menjadi banyak kelompoknya. Nantinya hanya berdasarkan cc mesin yakni dibawah 3.000 cc dan di atas 3.000 cc saja.
Kemudian saat ini semakin besar cc-nya akan semakin besar tarif pajaknya. Nanti akan berubah menjadi semakin rendah emisi akan semakin rendah tarif pajaknya.
Selanjutnya untuk program insentif nantinya akan diubah dari sebelumnya hanya berdasarkan Kendaraan Bermotor Hemat Energi dan Harga Terjangkau (KBH2) saja menjadi KBH2, hybrid EV, Plug in HEV, Flexy Engine, dan kendaraan listrik.