Pajak Mobil Listrik Bisa 0%

Pajak Mobil Listrik Bisa 0%

Danang Sugianto - detikFinance
Selasa, 12 Mar 2019 08:23 WIB
Pajak Mobil Listrik Bisa 0%
Foto: Angga Aliya ZRF

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan ada 5 perubahan skema dalam PPnBM kendaraan bermotor roda empat. Dalam konsultasi itu, dia juga menjelaskan tentang potensi kenaikan penerimaan PPnBM kendaraan bermotor.

"Apabila kita gunakan skema kebijakan yang baru, maka penerimaan negara kita dari pajak ini, PPnBM akan lebih tinggi dibandingkan dengan aturan lama," ujarnya.

Sri Mulyani menjelaskan penerimaan PPnBM berdasarkan data penjulanan kendaraan bermotor roda empat di 2016 dan 2017. Pada 2016 penerimaan PPnBM berdasarkan skema lama sebesar Rp 18,4 triliun sementara di 2017 sebesar Rp 15,73 triliun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika menggunakan skema yang baru berdasarkan simulasi perhitungan Kemenkeu penerimaan PPnBM kendaraan bermotor roda empat akan naik di 2016 jadi Rp 24,95 triliun sementara 2017 Rp 23,16 triliun.

"Kalau pakai skema baru penerimaan lebih besar. Hanya kita belum hitung demand-nya," tambahnya.

Sri Mulyani juga menjabarkan simulasi proyeksi penerimaan PPnBM kendaraan bermotor di 2019 hingga 2022. Berikut proyeksinya:

- Proyeksi 2019 penjualan 1,19 juta unit, penerimaan PPnBM Rp 19,1 triliun.

- Proyeksi 2020 penjualan 1,25 juta unit, penerimaan PPnBM Rp 20,2 triliun.

- Proyeksi 2021 penjualan 1,33 juta unit, penerimaan PPnBM Rp 29,5 triliun.

- Proyeksi 2022 penjualan 1,41 juta unit, penerimaan PPnBM Rp 32,3 triliun.


(das/ang)
Hide Ads