Pemerintah akan semakin memanjakan industri mobil listrik di tanah air. Bahkan nantinya Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil listrik bisa sampai 0%.
Potensi pemberian insentif itu tercermin dari usulan perubahan skema PPnBM untuk kendaraan bermotor roda empat. Salah satu skema yang diubah adalah dari sisi prinsip pengenaan.
Dalam skema saat ini besaran pengenaan PPnBM untuk mobil berdasarkan cc. Semakin besar cc-nya maka semakin besar pengenaan pajaknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nah karena mobil listrik tidak mengluarkan emisi, maka pengenaan PPnBM bisa berpotensi hingga 0%.
"Kami sampaikan program ini, bentuk insentif yang listrik bisa PPnBM 0%," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani di Gedung DPR, Jakarta, Senin (11/3/2019).
Perubahan skema ini hanya menguntungkan bagi mobil listrik saja. Sementara untuk mobil super mewah mesin di atas 5.000 cc seperti Lamborghini akan tetap dikenakan PPnBM 125%.
Dalam aturan sebelumnya pengelompokan pengenaan PPnBM bervariasi dari 10%-125% untuk kapasitas mesin 5.000 cc. Sementara untuk aturan baru menjadi sekitar 10%-70%. Sedangkan diatas 5.000 cc tetap berlaku 125%.