Beli Mobil Listrik Nanti Bisa Dicicil, Bunganya 3,5%/Tahun

Beli Mobil Listrik Nanti Bisa Dicicil, Bunganya 3,5%/Tahun

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Sabtu, 24 Agu 2019 08:35 WIB
Beli Mobil Listrik Nanti Bisa Dicicil, Bunganya 3,5%/Tahun
Mobil listrik/Foto: Rengga Sancaya
Jakarta - Pemerintah sudah merilis aturan kendaraan listrik. Kebijakan tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.

Seiring dengan kebijakan tersebut, pemerintah akan mengucurkan insentif untuk mobil listrik. Salah satunya cicilan dengan bunga rendah.

Mau tahu informasi selengkapnya? Baca beritanya di sini:
Pemerintah akan memberikan insentif pada pembelian mobil listrik. Salah satunya adalah pemberian kredit pembelian mobil listrik dengan bunga ringan.

Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (Ilmate) Kementerian Perindustrian Harjanto menyatakan kredit ini sudah dikerja samakan dengan salah satu bank pelat merah, BRI.

"Dukungan lainnya kredit khusus kendaraan listrik, kita kerja sama dengan BRI," kata Harjanto di Hotel Le Meridien, Jakarta, Jumat (23/8/2019).

Harjanto menjabarkan kredit tersebut diberikan waktu cicilan selama 6 tahun. Cicilan tersebut dipatok bunga

"Kita kasih tenor 6 tahun, bunganya 3,5% per tahun," sebut Harjanto.

Selain itu menurut Harjanto, kendaraan listrik bisa saja berpajak 0% lewat skema pajak penambahan nilai barang mewah (PPNBM) yang sedang diselesaikan di Kementerian Keuangan.

"Kalau dulu PP 41 basisnya tipe kendaraan, sekarang tidak bedakan sedan atau bukan sedan, prinsip pengenaan berdasarkan emisi, semakin bisa turunkan emisi maka pemerintah akan berikan insentif lebih banyak, nah mobil listrik ini nggak mengeluarkan emisi," kata Harjanto.

Insentif fiskal memang banyak diberikan oleh pemerintah. Totalnya, ada 14 insentif yang dimuat dalam Pasal 19, Perpres No 55 tahun 2019. Berikut daftarnya:

a. insentif bea masuk atas importasi KBL Berbasis Baterai dalam keadaan terurai lengkap (Completely Knock Down (CKD), KBL Berbasis Baterai dalam keadaan terurai tidak lengkap (Incompletely Knock Down (IKD), atau komponen utama untuk jumlah dan jangka waktu tertentu;

b. insentif pajak penjualan atas barang mewah;

c. insentif pembebasan atau pengurangan pajak pusat dan daerah;

d. insentif bea masuk atas importasi mesin, barang, dan bahan dalam rangka penanaman modal;

e. penangguhan bea masuk dalam rangka ekspor;

f. insentif bea masuk ditanggung pemerintah atas importasi bahan baku dan/atau bahan penolong yang digunakan dalam rangka proses produksi;

g. insentif pembuatan peralatan SPKLU,

h. insentif pembiayaan ekspor;

i. insentif fiskal untuk kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi teknologi serta vokasi industri komponen KBL Berbasis Baterai;

j. tarif parkir di lokasi-lokasi yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah;

k. keringanan biaya pengisian listrik di SPKLU;

l. dukungan pembiayaan pembangunan infrastruktur SPKLU;

m. sertifikasi kompetensi profesi bagi sumber daya manusia industri KBL Berbasis Baterai; dan

n. sertifikasi produk dan/atau standar teknis bagi perusahaan industri KBL Berbasis Baterai dan industri komponen KBL Berbasis Baterai.

Satu lagi keuntungan diberikan bagi kendaraan listrik. Kali ini pemerintah menyediakan insentif untuk parkir kendaraan listrik.

Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menyampaikan bahwa pihaknya berencana membuat mobil listrik bisa parkir dengan biaya murah, malah kalau perlu digratiskan.

"Di perhubungan tarif parkir di pemerintah daerah (Pemda) khusus pengguna mobil listrik akan diberikan termurah," kata Budi.

"Kalau perlu nggak pakai tarif sama sekali," kata dia.

Dia juga mengatakan pihaknya akan segera membuat surat edaran soal instruksi parkir gratis bagi kendaraan listrik.

"Akan kami buat edaran ke gubernur dan Dishub (Dinas Perhubungan) di daerah akan kami surati soal itu," kata Budi.

Benefit lainnya yang disampaikan Budi adalah kendaraan listrik tidak akan terkena aturan ganjil genap. Tidak mesti melihat tanggal dan pelat nomer, kendaraan listrik bebas melewati area ganjil genap kapanpun.

"Lalu non fiskal, pengecualian dari penggunaan jalan tentu, misalnya kalau di Jakarta lagi ramai ganjil genap, khusus kendaraan listrik boleh menggunakan jalan itu," jelas Budi.

Hide Ads