Cukai Rokok Naik 23% Bikin Kaget Pelaku Industri

Cukai Rokok Naik 23% Bikin Kaget Pelaku Industri

Trio Hamdani - detikFinance
Rabu, 18 Sep 2019 20:35 WIB
Cukai rokok/Foto: Ari Saputra


Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Henry Najoan juga mengungkapkan kekecewaannya.

"Kami dari GAPPRI kecewa karena rencana kenaikan cukai dan HJE ini yang sangat tinggi ini tak pernah dikomunikasikan dengan kami sebagai stakeholder," jelasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara menurut dia, berdasarkan Undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai harus memerhatikan kondisi industri dan aspirasi dunia usaha.

"Penentuan besaran target penerimaan negara dari cukai dalam RAPBN dan alternatif kebijakan menteri mengoptimalkan dalam upaya mencapai target penerimaan dengan memperhatikan kondisi industri dan aspirasi pelaku usaha industri," tambah dia.



(toy/zlf)

Hide Ads