Peringatan! Pengusaha yang Impor Pacul Bakal Dicabut Izin Usahanya

Peringatan! Pengusaha yang Impor Pacul Bakal Dicabut Izin Usahanya

Vadhia Lidyana - detikFinance
Jumat, 08 Nov 2019 17:33 WIB
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan bahwa impor pacul dalam bentuk jadi atau siap pakai merupakan impor ilegal. Melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 30 tahun 2018, impor yang diizinkan adalah bahan baku pacul.

Sehingga, pengusaha yang mengimpor pacul dalam bentuk siap pakai tak akan memperoleh Surat Perizinan Impor (SPI) dari Kemendag.

"Kita ada Permendag nomor 30 tahun 2018 tentang impor perkakas tangan. Nah impor perkakas tangan tidak boleh dilakukan kecuali dalam bentuk setengah jadi. Artinya masih dalam bentuk plat, bahan baku," kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana di kantor Kemendag, Jakarta, Jumat (8/11/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PTKN) Veri Anggrijono mengatakan bahwa pengusaha yang mengimpor pacul dalam bentuk jadi akan dicabut izin usahanya.

"Apabila nanti terbukti tidak mempunya izin (impor), kami akan merekomendasi untuk melakukan pencabutan izin usahanya," tegas Veri.

Veri menuturkan, dua minggu lalu pihaknya telah mengamankan barang bukti pacul jadi dari importir di Surabaya dan Tangerang.

"Kami sekitar dua minggu yang lalu sudah mengamankan yang diduga beberapa importir, yang diduga mengimpor produk perkakas tangan dalam bentuk jadi, di dua kota, Surabaya dan Tangerang," jelas Veri.


Adapun jumlah pacul yang diamankan Kemendag, Veri hanya menyebutkan ribuan pacul. Lalu, ia juga belum bisa mengungkapkan dari mana celah impor pacul ilegal tersebut.

"Sedang kami inventarisir kurang lebih hampir ribuan kali ya. Kami duga ini tidak memiliki SPI," ujar Veri.

Kemudian, Wisnu juga menjelaskan bahwa sepanjang tahun 2019 Kemendag hanya mengeluarkan izin impor terhadap 400 ton pacul setengah jadi atau masih dalam bentuk lembaran baja.

"Kita tahun 2019 ini hanya satu kali mengeluarkan impor bahan baku untuk perkakas tangan jadi masih bentuk lembaran. Belum diruncingkan dan belum ada ujungnya, lalu belum dicat, belum diberi merek, masih bentuk lembaran plat baja. Dan ini hanya diberikan sekali sebesar 400 ton. Jadi kita tidak pernah memberikan izin impor untuk cangkul jadi. Nah kalau ada impor cangkul jadi itu berarti melanggar ketentuan," beber Wisnu.

Sebagai informasi, impor pacul sepanjang Januari-September 2019 senilai US$ 101,69 ribu dengan total berat 268,2 ton. Di mana pacul dari China tercatat sebanyak hampir seluruhnya dengan nilai US$ 101,6 ribu atau Rp 1,4 miliar (kurs Rp 14.000). Sedangkan pacul dari Jepang hanya tercatat 7 kg dengan nilai US$ 65.




(fdl/fdl)

Hide Ads