5 Alasan Rokok Elektronik Harus Dilarang

5 Alasan Rokok Elektronik Harus Dilarang

Dana Aditiasari - detikFinance
Minggu, 17 Nov 2019 11:30 WIB
5 Alasan Rokok Elektronik Harus Dilarang
Foto: Agung Pambudhy
Pasal 3 ayat 2 UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen menyebutkan bahwa tujuan dari perlindungan konsumen adalah untuk mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa.

"Jika dikaitkan dengan produk rokok elektronik yang belum terbukti aman, maka pelarangan adalah salah satu bentuk menghindarkan konsumen dari ekses negatif," kata Bigwanto.

Sampai saat ini WHO melaporkan sudah 32 negara melarang rokok elektronik, 4 di antaranya berada di Asia Tenggara yaitu Singapura, Thailand, Brunei dan Kamboja. Singapura termasuk negara yang melarang rokok elektronik atas dasar prinsip kehati-hatian.

Sikap tersebut adalah sikap antisipatif terhadap masalah krusial yang sedang dan akan dihadapi sehingga tidak menempatkan pengguna terutama remaja pada risiko. Sehingga pemerintah tidak perlu menunggu banyaknya korban berjatuhan untuk membuktikan bahwa produk tersebut memang berbahaya.

Hide Ads