5 Alasan Rokok Elektronik Harus Dilarang

5 Alasan Rokok Elektronik Harus Dilarang

Dana Aditiasari - detikFinance
Minggu, 17 Nov 2019 11:30 WIB
5 Alasan Rokok Elektronik Harus Dilarang
Foto: Rengga Sancaya

Cairan rokok elektronik yang beredar di pasaran saat ini sangat beragam sekali dan belum ada data resmi yang dikeluarkan pemerintah mengenai jumlah dan jenis cairan rokok elektronik yang beredar.

Dikutip dari media, tahun 2018 data APVI menyebutkan bahwa jumlah produsen cairan nikotin saat itu sudah mencapai lebih dari 300 produsen dan untuk alat dan aksesori sudah lebih dari 100 produsen. Hal tersebut belum termasuk distributor dan importir yang sudah lebih dari 150 dan pengecer yang lebih dari 5.000.

Angka ini bukan angka kecil yang pastinya menghasilkan berbagai variasi produk yang masyarakat tidak pernah tahu apakah aman atau tidak. Selain itu, perkembangan rokok elektronik sejak tahun 2013 di Indonesia juga diikuti dengan temuan tentang banyaknya produk yang dicampur dengan narkoba.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

BNN menyebutkan jenis-jenis narkotika yang dicampur dalam rokok elektronik salah satunya adalah synthetic cannabinoids yang dilaporkan tertinggi selama tahun 2015-2017 dan menjadi zat yang paling banyak dicampurkan ke dalam rokok elektronik.


Hide Ads