Apa Kata PGN?
Dirut PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) Gigih Prakoso menjelaskan bahwa harga gas yang diatur dalam Perpres 40/2016 adalah yang dijual langsung oleh produsen di hulu. Sementara PGN adalah trader atau pemain di sektor hilir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PGN, lanjut dia adalah trader yang membeli gas dari hulu lalu menjual ke industri. Dari hulu, pihaknya membeli di atas harga US$ 6 per MMBTU. Jadi PGN menjual di atas harga tersebut karena ada biaya distribusi dan lain sebagainya untuk sampai ke industri.
"Kalau kami kan semacam perusahaan trader ya. Jadi kita membeli dari hulu baru menjual. Kita membeli di hulu saja sudah US$ 6, bahkan US$ 7 di Jawa Timur," ujarnya.
Jadi dengan menjual di atas US$ 6 per MMBTU, pihaknya tidak melanggar aturan main Perpres 40/2016 karena memang regulasi tersebut tidak mengikat PGN sebagai penjual di sektor hilir.
"Nah Perpres 40 itu diberikan khusus kepada industri dengan harga khusus tapi dia harus berkontrak langsung dengan produsen gas," tambahnya.
Simak Video "Video: Bahlil Bakal Buat Regulasi soal Pengeboran Sumur Minyak Rakyat"
[Gambas:Video 20detik]
(toy/zlf)