Akhir Januari, RI-Uni Eropa 'Duel' soal Sawit di WTO

Akhir Januari, RI-Uni Eropa 'Duel' soal Sawit di WTO

Vadhia Lidyana - detikFinance
Rabu, 08 Jan 2020 08:00 WIB
Akhir Januari, RI-Uni Eropa 'Duel' soal Sawit di WTO. Foto: detik

Gugat Uni Eropa di WTO Makan Waktu 1,5 Tahun

Usai melayangkan gugatan ke Uni Eropa soal diskriminasi kelapa sawit melalui WTO, Indonesia masih harus bersabar. Selain tahapan penyelesaian gugatannya cukup bahak, durasi waktunya pun panjang.

"Total nanti durasi waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan satu perkara atau proceeding itu kurang lebih 1,5 tahun," kata Direktur Pengamanan Perdagangan Kementerian Perdagangan (Kemendag) Pradnyawati, di kantornya, Jakarta, Selasa (7/1/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ini Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah menyusun pertanyaan yang akan diajukan kepada UE terkait kebijakan Renewable Energy Directive II (RED II) dan Delegated Regulation yang sangat merugikan Indonesia. Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga.

Jerry menuturkan, berkas pertanyaan itu akan final pada 10 Januari 2020. Selanjutnya pada 14 Januari mendatang pertanyaan tersebut sudah siap disampaikan ke UE.

"Tanggal 10 list questions sudah final. Lalu tanggal 14 sudah di-submit pertanyaannya. Sehingga dua minggu setelah itu, tanggal 28-29 Januari di mana itu juga saya akan langsung ke Jenewa," tutur Jerry.


Usai proses tersebut, Pradnya menuturkan, pada tanggal 30-31 Januari akan digelar forum konsultasi RI dengan UE. Jika forum konsultasi tersebut tak menemukan kesepakatan, maka tahap selanjutnya yakni mengajukan persidangan.

"Tapi kalau misalnya dalam waktu 60 hari setelah konsultasi tidak ditemukan mutually agreed solution, maka pihak yang menggugat bisa melanjutkan ke establishment of panel. Nanti kalau panel di establish, ditunjuk siapa hakimnya, kita juga dilibatkan secara aktif di dalam pemilihan judge," terang Pradnya.

Proses persidangan akan dipecah dua kali. Dua persidangan tersebut akan berjarak 3 bulan.

Hide Ads