Gugat Uni Eropa di WTO Makan Waktu 1,5 Tahun
Usai melayangkan gugatan ke Uni Eropa soal diskriminasi kelapa sawit melalui WTO, Indonesia masih harus bersabar. Selain tahapan penyelesaian gugatannya cukup bahak, durasi waktunya pun panjang.
"Total nanti durasi waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan satu perkara atau proceeding itu kurang lebih 1,5 tahun," kata Direktur Pengamanan Perdagangan Kementerian Perdagangan (Kemendag) Pradnyawati, di kantornya, Jakarta, Selasa (7/1/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jerry menuturkan, berkas pertanyaan itu akan final pada 10 Januari 2020. Selanjutnya pada 14 Januari mendatang pertanyaan tersebut sudah siap disampaikan ke UE.
"Tanggal 10 list questions sudah final. Lalu tanggal 14 sudah di-submit pertanyaannya. Sehingga dua minggu setelah itu, tanggal 28-29 Januari di mana itu juga saya akan langsung ke Jenewa," tutur Jerry.
Usai proses tersebut, Pradnya menuturkan, pada tanggal 30-31 Januari akan digelar forum konsultasi RI dengan UE. Jika forum konsultasi tersebut tak menemukan kesepakatan, maka tahap selanjutnya yakni mengajukan persidangan.
"Tapi kalau misalnya dalam waktu 60 hari setelah konsultasi tidak ditemukan mutually agreed solution, maka pihak yang menggugat bisa melanjutkan ke establishment of panel. Nanti kalau panel di establish, ditunjuk siapa hakimnya, kita juga dilibatkan secara aktif di dalam pemilihan judge," terang Pradnya.
Proses persidangan akan dipecah dua kali. Dua persidangan tersebut akan berjarak 3 bulan.