RI Dikawal Pengacara Lokal dan Asing
Dalam proses gugatan melawan diskriminasi kelapa sawit di Uni Eropa, Indonesia didampingi pengacara dari firma hukum asing maupun lokal.
"Kita memang menggunakan lawyer, sejak awal sudah dikawal oleh tim lawyer dan lawyernya kita sengaja pilih internasional yang basenya di Uni Eropa yaitu di Ibu Kotanya, Brussels," kata Direktur Pengamanan Perdagangan Kementerian Perdagangan (Kemendag) Pradnyawati, di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Selasa (7/1/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tim itu juga harus didampingi oleh lawyer dalam negeri sebagai proses pembelajaran kita, lawyer dalam negeri, Sehingga di dalam negeri pun kita lakukan bidding (penawaran) juga," jelas Pradnya.
Proses penawaran tim pengacara asing maupun lokal diperlukan waktu satu tahun, dan sudah ditutup sejak November 2019 lalu. Untuk pengacara internasional, Indonesia diwakili firma hukum Van Bael & Bellis (VBB) yang mengirim 3 orang pengacara.
Baca juga: Ekspor Biodiesel RI ke Uni Eropa Turun 22% |
Sedangkan untuk firma hukum lokal, Indonesia diwakili Bundjamin & Partners yang mengirim 1 orang pengacara.
Pradnya menambahkan dengan semua tim pengacara tersebut, Indonesia siap menghadapi Uni Eropa di WTO.
"Sekarang kita menyatakan bahwa kita sudah siap menghadapi atau menggugat Uni Eropa di panel DS (Dispute Settlement) WTO karena kita merasa persiapan kita sudah lebih dari cukup," pungkasnya.
(ang/ang)