Protokol New Normal INKA: Pegawai di Atas 45 Tahun Tetap Ngantor

Protokol New Normal INKA: Pegawai di Atas 45 Tahun Tetap Ngantor

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Senin, 18 Mei 2020 13:35 WIB
Rangkaian kereta Light Rail Transit (LRT) Jabodebek diproduksi oleh PT INKA (Persero) yang bermarkas di Madiun, Jatim. Yuk intip proses pembuatannya.
Foto: Muhammad Ridho

Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir baru saja menerbitkan surat Nomor S-336/MBU/05/2020 tentang Antisipasi Skenario The New Normal Badan Usaha Milik Negara. Erick meminta seluruh BUMN untuk menyiapkan skema new normal sesuai surat yang diterbitkannya.

Dalam lampiran surat Nomor S-336/MBU/05/2020, disebutkan pegawai di bawah usia 45 tahun masuk dan 45 tahun ke atas kerja dari rumah atau work from home (WFH) pada 25 Mei 2020.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kembali ke Puguh, dia juga sempat menjelaskan sejak bulan Maret pihaknya melakukan sterilisasi area workshop dan perkantoran. Sementara itu karyawan diwajibkan bekerja dari rumah (WFH) selama 14 hari hingga akhir bulan Maret 2020.

Kemudian pada bulan April hingga 23 Mei 2020 ke depan pihaknya membagi karyawan menjadi 4 grup. Dalam satu shift hanya 25% dari masing-masing yang bekerja, baik di perkantoran maupun areal pabrik.

ADVERTISEMENT

Pihaknya membagi jam kerja menjadi 3 shift. Pertama dari pukul 06.00 - 11.30 WIB, shift berikutnya pada pukul 12.00 - 17.00 WIB, dan terakhir pada pukul 20.30 - 02.30 WIB.



Simak Video "Direksi 'Nakal' Terlindungi UU BUMN?"
[Gambas:Video 20detik]

(ara/ara)

Hide Ads