Industri Bakal Dapat Tambahan Insentif, Ini Bocorannya

Industri Bakal Dapat Tambahan Insentif, Ini Bocorannya

Trio Hamdani - detikFinance
Selasa, 09 Jun 2020 14:00 WIB
Produk tekstil impor dari China makin deras masuk ke Indonesia. Para pengusaha industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) di Jabar pun mengeluh karena terancam bangkrut.
Ilustrasi/Foto: Rico Bagus

Selanjutnya adalah penundaan pembayaran 50% tagihan PLN selama 6 bulan mulai April-September 2020 dengan jaminan cicilan berupa giro mundur selama 12 bulan. Lalu penghapusan denda keterlambatan pembayaran.

Kemudian berkaitan dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri. Poin yang diusulkan adalah penghapusan pembayaran minimum per kontrak, pembayaran sesuai dengan jumlah pemakaian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian juga penghapusan PPN untuk bahan baku lokal tujuan ekspor, penangguhan pembayaran PPN 90 hari dan lain-lain dan sebagainya.

Berikutnya restrukturisasi kredit dan stimulus modal kerja dengan menetapkan sejumlah kriteria, misalnya track record terhadap pajak dan cicilan kredit, memiliki prospek bisnis yang baik, penyerapan tenaga kerja, terdampak berat COVID-19, dan memaksimalkan penggunaan bahan baku dalam negeri.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan bahan paparan Agus, kondisi saat ini Rp 700 triliun kredit untuk industri manufaktur, sekitar 25% yang telah mengusulkan untuk direstrukturisasi.

"Dengan upaya-upaya tersebut tentu diharapkan industri dapat tetap tumbuh dan perekonomian nasional dapat terus dijaga pada tren positif," tambahnya.


(toy/ara)

Hide Ads