Pemerintah telah memerintahkan agar harga gas untuk industri tertentu dijual US$ 6 per MMBTU (millions british thermal units). Harga tersebut adalah yang berlaku di titik serah pengguna gas bumi (plant gate).
Namun Kepala Subdirektorat Niaga Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Bukhori Muslim menilai hal itu akan sulit dilaksanakan jika tidak ada keterlibatan seluruh pihak terkait, dari hulu hingga hilir.
"Untuk tahun 2020 ini mekanisme penurunan harga gas ini kan karena memang harapan daripada RI 1 (presiden), ini kan harga di plant gate kan US$ 6 ya. Artinya memang semua pihak harus ikut berkontribusi, baik dari sisi hulu, kemudian mainstream maupun downstream itu diharapkan juga ikut berkontribusi," kata dia dalam Webinar, Senin (15/6/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Industri tertentu yang ditetapkan mendapatkan harga gas murah adalah industri pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.
"Kalau dipaksa US$ 6 di plant gate tapi semua nggak berkontribusi ya artinya nonsense lah itu ya," ujarnya.
Kendala lainnya adalah sudah adanya kontrak-kontrak yang dibuat oleh penyedia gas dengan pengguna gas.
"Mungkin akan bertanya-tanya hingga saat ini apakah (harga gas US$ 6 per MMBTU) sudah diimplementasikan? karena memang untuk implementasi ini cukup banyak kendala ya. Biasanya kendala yang dihadapi ini kan amandemen kontrak, baik kontrak di hulu maupun kontrak di hilir," jelas dia.
Dia memahami mungkin ada yang menilai kebijakan tersebut tarik-ulur, ada yang merasa dirugikan maupun diuntungkan. Namun dia menjelaskan bahwa pemerintah melihat dalam lingkup yang lebih luas.
"Kan pemerintah melihatnya lebih luas, secara komprehensif untuk semua kepentingan, bukan hanya di badan usaha kemudian juga untuk kepentingan industri," tambahnya.
Baca juga: Apa Kabar Harga Gas Murah buat Industri? |
(toy/eds)