Kepala Subdirektorat Niaga Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Bukhori Muslim menjelaskan sejumlah prosedur agar industri tertentu mendapatkan harga gas murah senilai US$ 6 per MMBTU (millions british thermal units).
Industri pengguna gas ini tentunya harus mengusulkan ke Kementerian Perindustrian. Syarat yang harus dipenuhi, antara lain melengkapi syarat administrasi dan menyampaikan laporan tahunan. Kemudian Kemenperin akan melakukan peninjauan.
"Kita harapkan Perindustrian juga bisa memverifikasi, bisa mengevaluasi sehingga muncul rekomendasi ke pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM bahwa memang industri-industri yang diusulkan oleh Kemenperin ini benar-benar yang layak untuk diberikan harga tertentu," kata dia dalam Webinar, Senin (15/6/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian Kementerian ESDM juga akan melakukan verifikasi lanjutan sebelum menyetujui industri mendapatkan harga gas murah.
Menteri ESDM akan mengkoordinasikan secara internal, dan dengan Kementerian Keuangan.
"Ini yang diharapkan kedepannya ada keterlibatan semua pihak ya, stakeholder, bukan hanya Perindustrian, bukan hanya ESDM tapi juga Kementerian Keuangan untuk sama-sama mengawal bahwa harga gas tertentu ini diberikan terhadap industri yang benar-benar layak gitu ya," jelasnya.
Industri tertentu yang ditetapkan mendapatkan harga gas murah adalah industri pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.
Dia menjelaskan, kebijakan harga gas US$ 6 per MMBTU baru bisa direalisasikan pada bulan ini dari yang seharusnya sejak April.
"Kalau kita lihat di dalam ketentuan Permen 8/2020 bahwa memang implementasi ini kan berlaku sejak ditetapkan, kalau tidak salah 13 April 2020 ya. Nah ini diharapkan Juni ini sudah implementasi," tambahnya.
(toy/eds)