Pada awal Mei 2020 lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan menteri-menterinya untuk membuka 900.000 hektare (ha) lahan persawahan baru di Kalimantan Tengah (Kalteng).
Rencana itu kemudian direspons Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo yang mengatakan akan mencetak sawah seluas 600.000 ha. Lahan tersebut berasal dari lahan rawa seluas 400.000 Ha dan lahan tidak terpakai yang tersebar seluas 200.000 Ha.
Seiring berjalannya waktu, instruksi tersebut dilanjutkan dengan proyek pembangunan lumbung pangan nasional (food estate). Luasan lahannya pun berubah menjadi 164.598 ha.
Namun, saat ini Pemerintah kembali merevisi target pembangunan lumbung pangan, menjadi seluas 148.000 Ha. Pengurangan tersebut dilakukan, karena sebagian lahan masih digunakan sebagai perkebunan kelapa sawit.
Menurut Ketua Komisi IV DPR, Sudin, dalam rapat kerja dengan Kementan, perkebunan kelapa sawit di lokasi itu pun sebagian besar berstatus ilegal.
"Ada kebun sawit yang masih ilegal, betul Pak Kasdi? Berapa ratus ribu?" kata Sudin di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (7/7/2020).
Menjawab Sudin, Direktur Jenderal Perkebunan Kementan Kasdi Subagyono mengakui, di lahan tersebut yang dulunya merupakan lokasi proyek pengembangan lahan gambut 1 juta ha era pemerintahan orde baru, kini banyak yang digunakan sebagai perkebunan kelapa sawit ilegal.
"Kalau saya terka sekitar 1 juta Ha lebih (kebun sawit ilegal)," kata Kasdi dalam rapat kerja antara Kementan dengan Komisi IV DPR RI.
Apa solusi pemerintah menghadapi persoalan kebun kelapa sawit ilegal tersebut? Langsung klik halaman selanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Simak Video "Video Food Estate Bakal Dilanjutkan, Mentan: Untuk Masa Depan Negara"
[Gambas:Video 20detik]