DPR Ungkap Kebun Kelapa Sawit Ilegal di Tengah Proyek Lumbung Pangan

DPR Ungkap Kebun Kelapa Sawit Ilegal di Tengah Proyek Lumbung Pangan

Vadhia Lidyana - detikFinance
Selasa, 07 Jul 2020 18:21 WIB
Harga kelapa sawit di Aceh turun
Ilustrasi perkebunan kelapa sawit/Foto: Agus Setyadi/detikcom

Oleh karena itu, pemerintah menargetkan pembangunan lumbung pangan nasional pertama ini hanya di atas lahan seluas 148.000 Ha yang dalam kondisi masih utuh. Namun, di tahun 2020 ini Kementan melakukan penggarapan secara bertahap, yakni 30.000 Ha yang akan menjadi fokus utama.

"Dari 164.000 kemudian muncul angka 148.000, itu karena sebagian sudah jadi sawit. Itu makanya yang akan kita konsentrasi bertahap, dari 30.000 Ha menjadi 148.000 Ha," tutur Kasdi.

Melengkapi jawaban Kasdi, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang turut hadir dalam rapat dengan DPR mengatakan, saat ini pihaknya fokus pada penggarapan 30.000 Ha di calon lumbung pangan itu karena kondisi lahannya yang sudah siap.

"Tetapi khusus yang 30.000 Ha kita lihat di lahan ini, memang sudah pernah intervensi pertanian di sana. Sekarang ini tinggal membuat blocking-blcokingnya. Dan tentu saja intervensi bibit, obat-obatan sangat menentukan, ditambah mekanisasi," jelas Syahrul.



Simak Video "Video Food Estate Bakal Dilanjutkan, Mentan: Untuk Masa Depan Negara"
[Gambas:Video 20detik]

(hns/hns)

Hide Ads