Rencana Penyederhanaan Cukai Rokok Muncul Lagi, Petani Tembakau Nolak

Rencana Penyederhanaan Cukai Rokok Muncul Lagi, Petani Tembakau Nolak

Danang Sugianto - detikFinance
Minggu, 12 Jul 2020 19:45 WIB
Pemerintah akan menaikkan cukai rokok 23% dan harga jual eceran (HJE) 35% mulai tahun depan.
Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Kementerian Keuangan dikabarkan berencana melakukan simplifikasi atau penyederhanaan tarif cukai rokok di tahun 2021 mendatang. Rencana itu mendapatkan penolakan dari Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI).

Ketua APTI Jawa Barat Suryana menilai kebijakan kenaikan dan simplifikasi (penyederhanaan) cukai hanya akan berdampak pada turunnya harga tembakau di tanah air yang merugikan masyarakat petani tembakau. Selain itu jika sampai diberlakukan simplifikasi cukai rokok hal itu dinilai hanya akan menguntungkan satu perusahaan besar asing.

"Kenaikan cukai tembakau itu efek yang dirasakan petani sangat terasa karena harga tembakau anjlok dengan turunnya permintaan pabrikan. Bahkan, pengusaha cenderung tidak mau membeli tembakau yang dihasilkan petani lokal. Terkait hal itu diharapkan kedepannya pengusaha besar itu saling mengerti dengan para petani dimana pengusaha besar tidak akan bisa berjalan kalau tidak ada bahan baku dari petani. Begitu juga petani mengharapkan para pengusaha besar lebih maju karena otomatis akan berpengaruh terhadap penjualan tembakau dari petani lokal," ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (12/7/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Suryana menjelaskan, berdasarkan pengalaman tahun 2019 lalu, pemerintah menaikan cukai dan harga jual eceran (HJE) tembakau masing-masing sebesar 23% dan 35% telah membuat hasil panen petani tembakau selama 6 bulan tak laku. Dari hal itu, dia berkesimpulan ada penurunan harga jual tembakau dari petani, lalu adanya penurunan produksi dan adanya penurunan volume.

Suryana menilai rencana simplikasi pemungutan cukai hanya akan menguntungkan pabrikan atau perusahaan rokok besar yang ada di Indonesia. Hal tersebut pada akhirnya akan sangat merugikan para petani tembakau dan juga pabrik rokok lainnya.

ADVERTISEMENT

"Jadi kami berpandangan bahwa satu perusahaan besar asing itu menginginkan penerapan simplifikasi terkait persaingan penjualan dengan perusahaan skala menengah. Jadi menurut kami perusahaan besar tersebut merasa takut tersaingi. Bisa dibilang itu salah satu strategi perang dagang," terangnya.

Penolakan itu pun sudah disampaikannya juga ke Komisi IV DPR RI. Pihaknya menyampaikan apabila pemerintah mengikuti keinginan satu perusahaan rokok besar asing, melakukan simplifikasi penerapan cukai, salah satu konsekuensinya adalah akan banyak bermunculan pengusaha pengusaha rokok ilegal. Selain itu, pihaknya akan mendesak DPR RI agar mempertemukan dengan menteri terkait guna membahas penolakan simplifikasi.

"Kami juga meminta kepada DPR RI untuk mendorong pemerintah mengenai pengalokasian dana bagi hasil cukai hasil tembakau atau DBHCHT yang minimal 50% untuk kesehatan itu dikembalikan 50% nya untuk 5 bidang kegiatan, karena saat ini (DBHCHT) sebagian besar habis untuk bantuan kesehatan. Dengan adanya pandemi COVID-19 dana tersebut itu dialihkan untuk penanggulangan covid, kami setuju tapi tentu saja jangan dihabiskan disana karena para petani juga memiliki hak untuk alokasi dana tersebut," terangnya.




(das/dna)

Hide Ads