Penyederhanaan Tarif Cukai Rokok Perlu Ditimbang Ulang

Penyederhanaan Tarif Cukai Rokok Perlu Ditimbang Ulang

Tim detikcom - detikFinance
Rabu, 23 Sep 2020 13:19 WIB
Pemerintah akan menaikkan cukai rokok 23% dan harga jual eceran (HJE) 35% mulai tahun depan.
Foto: Rifkianto Nugroho

Lebih lanjut, Ketua APTI Jawa Barat ini menyampaikan, agar pemerintah khsususnya kementrian keuangan tidak hanya memperhatikan kepentingan asing dalam hal ini industri rokok asing yang menginginkan diberlakukannya simplifikasi. Tapi harus lebih memperhatikan kepentingan nasional khususnya industri rokok nasional termasuk masa depan dan kesejahteran para petani tembakau.

Ditambahkan oleh Suryana, harusnya DPR RI maupun pemerintah menempatkan industri rokok sebagai industri strategis nasional. Selain memberikan sumbangan pendapatan bagi negarai dalam jumlah besar setiap tahunnya, baik dari cukai rokok maupun pajak pajak lainnya, industri rokok nasional juga telah menciptakan lapangan pekerjaan yang sangat luas. Baik di pedesaan maupun di perkotaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebagai indutri strategis nasional, harusnya pemerintah maupun DPR RI berkomitmen melindungi industri rokok nasional. Kebijakan kebijakan yang dibuat pemerintah, harus dapat melindungi dan mempertahankan keberadaan dan keberlangsungan industri rokok nasional. Bukan menguntungkan industri rokok asing," papar Suryana.

Menurut Suryana, kebijakan simplifikasi penerapan cukai nasional, adalah salah satu bentuk kebijakan yang dapat mematikan industri rokok nasional dan menguntungkan industri atau perusahaan rokok asing. Sebab, kebijakan simplifikasi penarikan cukai itu memang diinginkan oleh satu perusahaan rokok besar asng yang beroperasi di Indonesia. Tujuannya dalam jangka Panjang mematikan perusahaan perusahaan rokok nasional menengah dan kecil.

ADVERTISEMENT

Perusahaan rokok menengah dan kecil yang semula membayar cukai rokok sesuai dengan jumlah produksinya. Dipaksa membayar cukai rokok dalam jumlah yang besar yang tidak sesuai dengan jumlah produksinya. Sehingga lama lama, perusahaan rokok nasional akan mati.

"Simplifikasi itu kan penyederhanaan. Dari semula ada 10 penggolongan pembayaran cukai rokok sesuai dengan jumlah produksi dari setiap pabrik rokok. Disederhanakan menjadi sekitar tiga golongan cukai. Jika simplifikasi kenaikan cukai dilakukan, maka pabrik rokok yang jumlah produksinya sedikit membayar cukai sesuai kafasitas produksinya dipaksa membayar dalam jumlah mahal atau besar," papar Suryana.

Di tempat yang sama, Ketua APTI Nusa Tenggara Barat Sahmihudin membantah adanya pendapat yang menyebutkan jika simplifikasi jadi dilakukan akan memberikan tambahan pendapatan negara belasan trtiliun rupiah. Atau sebaliknya, jika simplifikasi tidak dilakukan, negara akan dirugikan belasan triliun rupiah. Pendapat tersebut tidak jelas hitungannya.

"Yang benar adalah, jika simplifikasi penarikan cukai dilakukan, hanya akan menguntungkan perusahaan rokok besar dari Amerika. Perusahaan rokok lainnya lama-lama gulung tikar," tandas dia.



Simak Video "Video: CISDI Dorong Pemerintah Naikkan Cukai untuk Tekan Jumlah Perokok"
[Gambas:Video 20detik]

(dna/dna)

Hide Ads