Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mewanti-wanti kepada seluruh produsen obat COVID-19 di Indonesia agar tidak memainkan harga jual di pasar. Kondisi ekonomi dan rasa kemanusiaan menjadi landasan Luhut meminta para produsen obat tersebut untuk menjual harga dengan nilai wajar.
"Kalbe Farma, Bio Farma, Indofarma dan perusahaan farmasi lainnya saya minta jangan buat harga yang terlalu tinggi, sesuai kewajaran saja karena ini masalah kemanusiaan dan tolong perhatikan kondisi ekonomi masyarakat yang sedang sulit saat ini," kata Luhut saat memimpin rapat koordinasi tentang Ketersediaan dan Kewajaran Harga Obat/Farmasi untuk COVID-19, Jakarta, Senin (5/10/2020).
Luhut mengungkapkan, pemerintah sudah memiliki daftar harga obat asal negaranya masing-masing atau free on board. Pemerintah sendiri mendapatkan daftar harga tersebut dari negara seperti India, China, dan Jerman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Luhut, data mengenai harga ini akan dijadikan bahan evaluasi kewajaran harga obat-obatan COVID-19 yang ada di pasar.
"Saya minta Pak Terawan (Menkes) untuk mengawasi secara ketat hal ini," tegasnya.
Menurut Luhut, kebijakan evaluasi harga ini perlu dilakukan khususnya untuk obat-obat yang bahan bakunya masih diimpor dari luar negeri atau obat yang masih belum mampu diproduksi dalam negeri.
Dia meminta agar Kementerian Kesehatan memastikan ketersediaan obat-obatan COVID-19 paling tidak hingga akhir tahun ini. Menurut Luhut, timnya masih menemukan beberapa rumah sakit yang mengalami kesulitan untuk memperoleh Favipiravir, Remdesivir dan Actemra.
"Saya titip agar Pak Terawan dan Prof. Kadir (Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan) cek lagi harga di pasaran dan obat mana yang bisa segera diproduksi dalam negeri," ungkapnya.
"Saya ingin agar kelangkaan ini bisa segera diselesaikan. Saya akan cek secara regular terkait hal ini, pokoknya jangan sampai ada orang mati karena tidak memperoleh obat tepat waktu," tambahnya.
Simak Video "Video Luhut: Saya Saksi Hidup, Jokowi Tak Langgar Konstitusi Selama Jabat Presiden"
[Gambas:Video 20detik]