Dia mengatakan, Jokowi ingin pembiayaan pada industri senjata digeser arahnya menjadi lebih banyak melakukan investasi. Hal itu menurutnya bisa dilakukan pihak swasta juga bukan cuma negara.
"Jadi memang begini, pada dasarnya di HUT TNI kemarin Pak Presiden mengatakan pertahanan kini bisa bergeser dari biaya jadi investasi. Nggak perlu khawatir kalau investornya itu orang asing, ataupun syukur-syukur bisa orang Indonesia sendiri, bangsa Indonesia sendiri. Untuk melakukan itu nggak semuanya harus dilakukan negara," ungkap Trenggono.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, soal masuknya pihak swasta asing, menurut Trenggono bukan hal yang mesti dikhawatirkan. Dia menegaskan Kementerian Pertahanan, tetap memegang kontrol penuh terhadap industri pertahanan dalam negeri.
Dia menegaskan pihaknya akan bertindak tegas dalam menyeleksi pihak asing yang mau masuk ke industri pertahanan. Dia mengatakan syarat, ketentuan, dan kriteria yang ketat sudah disusun.
"Perizinan dan kontrolnya tetap di pemerintah, yang menyelenggarakan adalah Kementerian Pertahanan. Itu nanti turunannya Kementerian Pertahanan bakal buat kriteria-kriteria," ungkap Trenggono.
Izin masuknya swasta ke dalam industri pertahanan juga diatur dalam revisi UU Nomor 16 tahun 2012 di dalam Omnibus Law. Revisi dilakukan pada pasal 11 yang awalnya menyebutkan industri utama pertahanan hanya dilakukan oleh BUMN yang ditunjuk pemerintah.
Sementara itu di dalam revisi pasal 11 dalam UU Omnibus Law, industri alat utama pertahanan bisa dilakukan oleh BUMN maupun badan usaha milik swasta. Dengan catatan harus ditetapkan dan diberikan izin oleh pemerintah.
(ara/ara)