Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ditetapkan sebagai sumber pendanaan pengadaan vaksin COVID-19 dan pelaksanaan vaksinasi COVID-19. Hal itu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) yang baru diundangkan awal Oktober 2020 lalu.
"Pendanaan pengadaan Vaksin COVID- 19 dan pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 oleh Pemerintah bersumber pada: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan/atau b. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," sebagaimana bunyi pasal 17 ayat (1) perpres itu.
Pengadaan Vaksin COVID-19 yang pendanaannya bersumber pada APBN itu dapat dilakukan dengan mekanisme kontrak tahun jamak. Kontrak tahun jamak maksudnya kontrak yang pelaksanaan pekerjaannya membebani dana APBN lebih dari 1 Tahun Anggaran (TA).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu, untuk mendukung pelaksanaan penugasan PT Bio Farma (Persero) yang ditunjuk sebagai pelaksana pengadaan (penyedia) vaksin COVID-19, pemerintah dapat memberikan bantuan lewat Penyertaan Modal Negara (PMN) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut, terkait bantuan pendaan kepada penyediaan Vaksin COVID-19 (Bio Farma), dapat dilakukan dengan membayar di muka (advance payment atau dapat diberikan uang muka kepada penyedia (vaksin) lebih dari 15% dari nilai kontrak tahun jamak, yang dituangkan dalam perjanjian/kontrak.
"Pembayaran penyediaan Vaksin COVID-19 sesuai dengan tahapan yang disepakati dalam perjanjian/ kontrak," sambung pasal 19 ayat (2) aturan itu.