Sedangkan, menurut pasal 20 beleid itu, untuk pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dapat menyediakan pendanaan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk mendukung pelaksanaan vaksinasi COVID-19 pada daerah masing-masing.
Pendanaan lainnya, menurut pasal 12 dan 13 Perpres tersebut, dapat berupa fasilitas fiskal berupa fasilitas perpajakan, kepabeanan, dan cukai atas impor vaksin, bahan baku vaksin dan peralatan yang diperlukan dalam produksi vaksin COVID-19, serta peralatan untuk pelaksanaan vaksinasi COVID-19 yang boleh diberikan oleh pemerintah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fasilitas perpajakan yang diperlukan dalam hal ini adalah yang berkenaan dengan pengadaan dan/atau produksi vaksin COVID-19 dan peralatan pendukung untuk pelaksanaan vaksinasi COVID- 19, yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(fdl/fdl)