Rekam Jejak Bombardier, Produsen Pesawat yang Tersangkut Suap Garuda

Rekam Jejak Bombardier, Produsen Pesawat yang Tersangkut Suap Garuda

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Jumat, 06 Nov 2020 18:05 WIB
Bombardier merilis jet pribadi terbarunya Global 7000. Pesawat pribadi jarak jauh ini dihargai mulai US$ 73 juta atau hampir Rp 1 triliun.
Pesawat Bombardier/Foto: Reuters

Emirsyah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Ia dinyatakan melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima uang yang totalnya Rp 46 miliar.

Dia dijatuhi hukuman pidana selama 8 tahun penjara. Bahkan Emirsyah diganjar denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mengadili, menyatakan terdakwa Emirsyah Satar terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif pertama," kata hakim ketua Rosmina saat membacakan amar putusan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Jumat (8/5/2020).

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa berupa pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan, bila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," imbuh hakim.

ADVERTISEMENT

Selain hukuman penjara, Emirsyah diminta membayar uang pengganti kerugian negara senilai SGD 2,1 juta. Uang pengganti tersebut harus dibayarkan selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

"Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar SGD 2.117.315 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap," sebut Rosmina.

Hakim juga mengatakan, jika Emirsyah tidak membayar uang pengganti itu, harta bendanya akan disita. Jika harta bendanya tak mencukupi uang pengganti itu, akan diganti dengan kurungan penjara selama 2 tahun.

"Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 2 tahun," terang Rosmina.


(acd/ara)

Hide Ads