3 Alasan Kuat RI Pede Bisa Produksi Kendaraan Listrik

3 Alasan Kuat RI Pede Bisa Produksi Kendaraan Listrik

Hendra Kusuma - detikFinance
Kamis, 17 Des 2020 22:35 WIB
Kendaraan dinas pejabat Kemenhub resmi berganti jadi mobil listrik. Pergantian itu jadi upaya pemerintah untuk percepat penggunaan kendaraan ramah lingkungan.
Foto: Pradita Utama: Kemenhub pakai mobil dinas berbasis energi listrik
Jakarta -

Pemerintah optimistis bisa memproduksi kendaraan listrik. Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam acara public launching KBLBB (kendaraan bermotor listrik berbasis baterai) secara virtual, Kamis (17/12/2020)

"Saat ini pemerintah sangat serius mendorong implementasi kendaraan listrik berbasis baterai. Kebijakan ini diharapkan menjadi langkah strategis pemerintah dalam pemulihan ekonomi di tengah pandemi dan sekaligus sebagai upaya meningkatkan kualitas kesehatan melalui lingkungan hidup yang bebas polusi," ujar Luhut.

Apa saja alasan yang membuat pemerintah optimistis bisa produksi kendaraan listrik. Pertama, sumber daya nikel yang melimpah akan jadi modal dasar bagi pembangunan industri baterai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kekayaan mineral lainnya berupa bijih besi maupun aluminium tentunya akan jadi faktor pendukung dalam mendorong peningkatan investasi di sektor otomotif.

"Seluruh kekayaan alam ini harus dapat kita taklukan dalam semangat menciptakan nilai tambah peran Indonesia menjadi bagian dari global supply chain. Baik untuk produksi baterai maupun produksi KBLBB," terang Luhut.

ADVERTISEMENT

Kedua, potensi Indonesia sebagai produsen kendaraan bermotor listrik basis baterai sangatlah besar, hal ini dibuktikan dgn adanya beberapa investor asing yg telah menanamkan sahamnya untuk memproduksi KBLBB.

Investor tersebut antara lain hyundai yang telah melakukan investasi untuk membangun basis kendaraan listrik, BID yang telah memulai bus listrik serta CATL, dan BNB Ne Energy yang saat ini berminat membangun industri bahan baku dan shell baterai lithium di dalam negeri,"

"Tesla juga telah menyampaikan minat yg kuat untuk berinvestasi di Indonesia dan mereka akan lakukan kunjungan pada nanti tahun depan bulan januar. Selain investor luar negeri, saat ini juga sudah hadir investor dalam negeri yang telah membangun industri dan menghasilkan berbagai produk seperti industri sepeda motor listrik," papar Luhut.

Langsung klik halaman berikutnya untuk lanjut ke alasan ketiga

Ketiga, berbagai peraturan yang mendukung pengembangan kendaraan listrik. misalnya, Perpres Nomor 5 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Listrik Berbasis Baterai untuk transportasi jalan telah berhasil menetapkan berbagai peraturan dan juga kebijakan turunan yang sukung KBLBB.

Di antaranya Permen Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2020 tentang Hitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Lalu Permenhub Nomor 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor Penggerak Motor Bakar menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai. Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2020 Tentang penyediaan infrastruktur pengisian listrik untuk KBLBB.

4 PBI Nomor 12/13/PBI2020 tentang rasio LTV untuk kredit properti basis financing dan uang muka untuk kendaraan bermotor.

"Ada juga aturan di tingkat daerah dalam rangka mendukung ekosistem KBLBB, diantaranya Pergub Bali Nomor 48 Tahun 2019, Pergub DKI Nomor 3 Thaun 2020, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2019, Pergub DIY Nomor 27 Tahun 2020, serta Pergub Jatim Nomor 16 tahun 2020," jelas Luhut.

Luhut menambahkan, implemetasi KBLBB tentu tidak dapat berjalan sendirian, diperlukan sinergi dan dukungan berbagai pihak.

"Secara khusus kolaborasi PLN dan Pertamina sangat mendukung ketersediaan infrastruktur energi untuk berbagai jenis kendaraan listrik berbasis baterai," tutur Luhut.


Hide Ads