3 Alasan Kuat RI Pede Bisa Produksi Kendaraan Listrik

3 Alasan Kuat RI Pede Bisa Produksi Kendaraan Listrik

Hendra Kusuma - detikFinance
Kamis, 17 Des 2020 22:35 WIB
Kendaraan dinas pejabat Kemenhub resmi berganti jadi mobil listrik. Pergantian itu jadi upaya pemerintah untuk percepat penggunaan kendaraan ramah lingkungan.
Foto: Pradita Utama: Kemenhub pakai mobil dinas berbasis energi listrik

Ketiga, berbagai peraturan yang mendukung pengembangan kendaraan listrik. misalnya, Perpres Nomor 5 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Listrik Berbasis Baterai untuk transportasi jalan telah berhasil menetapkan berbagai peraturan dan juga kebijakan turunan yang sukung KBLBB.

Di antaranya Permen Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2020 tentang Hitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Lalu Permenhub Nomor 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor Penggerak Motor Bakar menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai. Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2020 Tentang penyediaan infrastruktur pengisian listrik untuk KBLBB.

4 PBI Nomor 12/13/PBI2020 tentang rasio LTV untuk kredit properti basis financing dan uang muka untuk kendaraan bermotor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada juga aturan di tingkat daerah dalam rangka mendukung ekosistem KBLBB, diantaranya Pergub Bali Nomor 48 Tahun 2019, Pergub DKI Nomor 3 Thaun 2020, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2019, Pergub DIY Nomor 27 Tahun 2020, serta Pergub Jatim Nomor 16 tahun 2020," jelas Luhut.

Luhut menambahkan, implemetasi KBLBB tentu tidak dapat berjalan sendirian, diperlukan sinergi dan dukungan berbagai pihak.

ADVERTISEMENT

"Secara khusus kolaborasi PLN dan Pertamina sangat mendukung ketersediaan infrastruktur energi untuk berbagai jenis kendaraan listrik berbasis baterai," tutur Luhut.


(hns/hns)

Hide Ads