Industri Rokok Butuh Ini Biar Cepat Pulih dari Pandemi

Industri Rokok Butuh Ini Biar Cepat Pulih dari Pandemi

Trio Hamdani - detikFinance
Rabu, 10 Mar 2021 16:56 WIB
Cukai Rokok Naik
Foto: Industri Rokok (Lutfi Syahban/Tim Infografis)

Ditegaskan Guntur, road map akan dapat menjamin keberlangsungan industri sekaligus melindungi investasi yang sudah ditanamkan oleh para pelaku usaha. Asalkan dipatuhi oleh semua pihak. Terutama pemerintah sebagai regulator dan pelaksana dari peraturan yang dibuatnya.

"Roadmap Industri hasil tembakau dapat memberikan kepastian investasi bagi industri rokok asalkan ada konsistensi dari pihak pemerintah," tegas Guntur.

Dijelaskan Guntur, pembuatan road map IHT tidak bisa hanya satu pihak. Pemerintah atau pelaku industri saja. Melainkan harus dua pihak. Pemerintah dan Pelaku industri. Semuanya duduk bersama, memikirkan dan membuat road map atau peta jalan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peta jalan ini harus mencegah segala hal yang dapat mematikan IHT jangka pendek maupun jangka Panjang. Selain itu harus bersifat memaksa atau refresif untuk melindungi keberlangsungan IHT itu sendiri.

"Seharusnya yang menyiapkan peta jalan atau road map indudstri rokok atau industri hasil tembakau nasional yah pelaku industri hasil tembakau itu sendiri bersama pemerintah. Industri hasil tembakau, pemerintah maupun pihak pihak yang terkait semisal Asosiasi - asosiasi industri rokok skala menengah dan besar juga kecil. Asosiasi petani tembakau. Duduk bersama merancang peta jalan untuk melindungi industri hasil tembakau jangka pendek dan jangka panjang" papar Ketua Umum Formasi Guntur.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut Guntur menyampaikan, peta jalan atau road map ini harus mencegah segala hal yang dapat mematikan sekaligus juga bersifat memaksa atau refresif untuk melindungi keberlangsungan IHT itu sendiri. Memaksa semua pihak untuk mematuhi peta jalan yang telah disepakati kedua belah pihak. Pemerintah dan pelaku IHT itu sendiri.

Menurut ketua umum Formasi ini, melindungi keberlangsungan IHT berarti melindungi sumber pendapatan negara lewat cukai rokok. Juga pajak pajak lainnya baik langsung maupun tidak langsung dengan IHT. Sekaligus juga melindungi ketersediaan lapangan pekerjaan bagi jutaan tenaga kerja Indonesia.

"Regulasi dan kepastian hukum dari Pemerintah dalam bentuk road map industri hasil tembakau harus jelas dan tegas meliputi preventif dan represif industri hasil tembakau,"papar Guntur.

Menurut Guntur peta jalan industri hasil tembakau harus jelas mencantumkan antara lain Tarif cukai, penggolongan pabrik dan batasan jumlah produksi. Selain itu, dalam road map tersebut pemerintah juga mempersiapkan dan memberikan intensif agar industri rokok nasional dapat bersaing di kancah internasional melalui program eksport IHT.

"Yang pasti, industri rokok ataupun industri hasil tembakau nasional perlu mendapat dukungan dari pemerintah. Baik untuk permasaran di dalam negeri apalagi untuk program eksport. IHT sudah memberikan banyak masukan dan sumbangsih buat negara, baik berbentuk dana lewat cukai rokok setiap tahunnya yang jumlahnya ratusan triliun, kesempatan dan lapangan kerja bagi jutaan tenaga kerja kita, juga menggerakan sektor ril ekonomi lainnya. Hal ini harus dilihat secara komprehensif oleh pemerintah. Pemerintah tidak bisa hanya melihat dari satu sisi. Apalagi jika melihatnya dari sisi negative saja. Tapi harus melihat dari beragam sektor. Tertutama sektor ekonomi. Industri rokok menggerakan sekaligus berpartisipasi langsung dalam pembangunan suatu daerah," tegas Guntur



Simak Video "Video: CISDI Dorong Pemerintah Naikkan Cukai untuk Tekan Jumlah Perokok"
[Gambas:Video 20detik]

(toy/dna)

Hide Ads