"Industri hasil tembakau ini faktanya hanyalah menjadi sapi perah oleh pemerintah dan negara. Bahkan di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7/2020, tidak ada keberpihakannya. Jadi mau tidak mau, suka tidak suka tentang industri hasil tembakau ini perlu mendapatkan satu payung hukum perlindungan," tambahnya.
Adapun hingga akhir April 2021, penerimaan cukai hasil tembakau atau cukai rokok mencapai Rp 58,25 triliun. Realisasi ini naik 34,42% dari periode yang sama tahun lalu Rp 43,33 triliun. Penerimaan cukai rokok itu sudah mencapai 33,52% dari target tahun ini sebesar Rp 173,78 triliun.
Secara keseluruhan penerimaan cukai hingga akhir bulan lalu sebesar Rp 60,05 triliun, naik 32,77% dari periode yang sama tahun lalu Rp 45,23 triliun.
(fdl/fdl)