Dapat Restu Uji Klinis, Ivermectin Obat Apa?

Dapat Restu Uji Klinis, Ivermectin Obat Apa?

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Selasa, 29 Jun 2021 15:18 WIB
Ivermectin is not a brand name: it is the generic term for the drug.
Foto: Getty Images/iStockphoto/RapidEye
Jakarta -

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan uji klinis Ivermectin sebagai obat COVID-19 akan segera dilakukan. Sebelumnya Ivermectin mendapatkan izin edar sebagai obat infeksi cacingan. Tentu hal ini membuat masyarakat bertanya-tanya Ivermectin obat apa?

Sebenarnya hingga saat ini Ivermectin masih memegang izin edar sebagai obat infeksi cacingan, yang artinya Ivermectin merupakan obat infeksi cacingan dan bukan obat COVID-19. Namun berdasarkan sejumlah data pendukung yang ada menunjukkan bahwa selain sebagai obat infeksi cacing, obat Ivermectin juga dapat digunakan sebagai obat penanggulangan COVID-19.

Karena hal ini lah BPOM memberikan Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK) untuk Ivermectin obat COVID-19. Artinya Ivermectin sendiri belum dapat dikatakan sebagai obat COVID-19, melainkan obat yang menerima izin untuk dilakukan pengujian sebagai 'calon' obat COVID-19.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito mengungkap berdasarkan data epidemiologi dan publikasi global telah menunjukkan bahwa Ivermectin juga digunakan untuk penanggulangan COVID-19.

"Data-data epidemiologi dan juga publikasi global telah menunjukkan bahwa Ivermectin ini juga digunakan untuk penanggulangan COVID-19," jelasnya dalam konferensi pers virtual, Senin (28/6/2021).

ADVERTISEMENT

Selain itu, dalam pedoman World Health Organization (WHO) yang dikaitkan dengan COVID-19 Treatments, merekomendasikan Ivermectin dapat digunakan dalam kerangka uji klinis. Pendapat yang sama juga ada dari Food and Drug Administration Amerika Serikat (AS) dan European Medicines Agency.

"Dan ada guideline WHO dikaitkan dengan COVID-19 Treatment yang merekomendasikan bahwa Ivermectin dapat digunakan dalam kerangka uji klinis, pendapatan yang sama diberikan dari beberapa otoritas obat dari sistem regulator yang baik, seperti FDA US dan EMA dari Eropa," ungkapnya.

Penny lebih lanjut mengatakan uji klinis ini masih harus mengumpulkan data karena saat ini belum cukup untuk menunjang Ivermectin akan digunakan sebagai obat COVID-19.

"Saat ini belum konklusif untuk menunjang bahwa ini (Ivermectin) untuk COVID-19 untuk itulah BPOM sejalan dengan rekomendasi WHO, memfasilitasi untuk segera mendukung pelaksanaan uji klinis," terangnya.

Jadi sudah tahu Ivermectin obat apa? Berlanjut ke halaman berikutnya.

Dapat ditegaskan kembali bahwa hingga saat ini BPOM baru memberikan izin edar untuk Ivermectin sebagai indikasi infeksi cacingan yang diberikan dengan dosis-dosis tertentu, bukan sebagai obat COVID-19. Apakah Ivermectin dapat dijadikan sebagai obat COVID-19 atau tidak, hal ini masih menunggu hasil uji klinis.

Dengan demikian jelas sudah jawaban atas pertanyaan dari masyarakat terkait Ivermectin obat apa. Bila akhir dari uji klinis menunjukkan hasil yang baik sehingga Ivermectin bisa digunakan sebagai obat terapi COVID-19, Berikut tiga fakta yang masih perlu kita perhatikan.

1. Masyarakat Bisa Dapat Obat Murah

Langkah uji klinis Ivermectin untuk obat COVID-19 pun disambut baik oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir. Erick berharap akhir dari uji klinis menunjukkan hasil yang baik sehingga Ivermectin bisa digunakan sebagai obat terapi COVID-19.

Dengan begitu, masyarakat yang terdampak COVID-19 bisa mendapat obat dengan harga murah. Erick pernah mengatakan bahwa Ivermectin dibanderol mulai dari harga Rp 5.000-7.000 per tabletnya.

"Tidak lain dengan kondisi yang sekarang sedang dilakukan pemerintah, apalagi PPKM Mikro ini terus ditingkatkan, tidak lain kita coba membantu rakyat (bisa) mendapat obat murah atau terapi murah yang nanti diputuskan sesudah uji klinis," katanya dalam konferensi pers virtual, Senin (28/6/2021).

2. Diproduksi 4,5 Juta Tablet/Bulan

BUMN melalui PT Indofarma (Persero) Tbk, kata Erick sudah siap memproduksi Ivermectin hingga 4,5 juta tablet per bulan.

"Kita sudah menyiapkan produksi 4,5 juta. Ini kalau memang ternyata baik untuk kita semua, tentu produksi ini akan kita genjot," tuturnya

3. Harus dengan Resep Dokter

BPOM menegaskan bahwa Ivermectin merupakan obat keras dan penggunaannya harus dengan resep dokter. Masyarakat diimbau tidak membeli obat tersebut secara bebas maupun di toko online yang ilegal.

"Untuk kehati-hatian dalam pelaksanaan uji klinis maka kami mengimbau masyarakat untuk tidak membeli Ivermectin secara bebas dan membeli di platform online yang ilegal," kata Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito.


Hide Ads