Setop Jual Kendaraan Bensin Mulai 2040, Simak Sejarah RI Bikin Mobil Listrik

Setop Jual Kendaraan Bensin Mulai 2040, Simak Sejarah RI Bikin Mobil Listrik

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Minggu, 17 Okt 2021 07:27 WIB
Dahlan Iskan menjajal mobil Tucuxi warna merah di kompleks Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Minggu (13/12/2012). Ia terlihat sangat senang dan tidak lepas dari senyum lebarnya saat menjajal mobil seharga Rp1,5 miliar tersebut. (Ari Saputra/detikcom). File/detikfoto.
Foto: Ari Saputra

Sayangnya, pengembangan mobil listrik yang digagas Dahlan tak mendapat dukungan besar dari instansi-instansi terkait lainnya. Dahlan sendiri sering mengeluhkan hal ini. Misalnya saat sertifikasi untuk mobil listrik Selo dan Gendhis buatan Ricky dan Dasep tak kunjung diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Ujungnya, proyek-proyek mobil listrik yang digagas Dahlan dan para ilmuwannya hanya bersisa ceritanya saja.

Yang menghebohkan lagi adalah salah satu proyek pengembangan mobil listrik yang dibesut Dahlan bersama Dasep Ahmadi justru tersandung kasus hukum. Sialnya, Dasep Ahmadi, seorang ahli asal ITB yang dipercaya memimpin proyek mobil listrik itu malah berujung dibui.

Kasus mobil listrik yang menjerat Dahlan dan Dasep berawal dari kesepakatan tiga BUMN untuk membiayai pengadaan 16 mobil listrik senilai kira-kira Rp 32 miliar. Saat itu PT Sarimas Ahmadi Pratama ditunjuk sebagai pihak swasta yang dianggap kompeten untuk mengerjakan pengadaan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tiga BUMN yang dimaksud adalah Bank Rakyat Indonesia (BRI), Perusahaan Gas Negara (PGN), dan PT Pertamina. Belasan mobil listrik tersebut rencananya akan digunakan saat konferensi Kerja Sama Ekonomi Asia-Pasifik (APEC) di Nusa Dua, Bali, Oktober 2013.

Dianggap tak memenuhi kualifikasi untuk digunakan peserta forum APEC, mobil-mobil listrik yang telah diproduksi selanjutnya diserahkan kepada beberapa universitas untuk dijadikan bahan penelitian.

ADVERTISEMENT

Dasep yang menjabat sebagai Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama kemudian ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan merugikan keuangan negara. Alasannya, pengembangan mobil listriknya dianggap gagal memenuhi kualifikasi dan disebut tidak sesuai standar.

Dasep kemudian divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan pada Maret 2016 oleh Pengadilan Tipikor.

Lanjut membaca ke halaman berikutnya



Simak Video "Wujud Mobil Listrik dari Opel: Imut-imut, Harganya Cuma Rp 108 Jutaan"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads