Cukai Rokok Naik, Warga di DIY Protes Lewat Aksi Tingwe

Cukai Rokok Naik, Warga di DIY Protes Lewat Aksi Tingwe

Heri Susanto - detikFinance
Selasa, 14 Des 2021 21:30 WIB
Pemilik warung kelontong menata rokok di Jakarta, Selasa (14/12/2021). Cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok tahun depan ditetapkan naik oleh pemerintah. Rata-rata kenaikannya sebesar 12%. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan kenaikan ini sudah disetujui oleh Presiden dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Foto: Agung Pambudhy
Yogyakarta -

Kebijakan pemerintah yang menaikkan cukai rokok mencapai 12 persen mendapatkan tanggapan dari pertandingan tembakau dan pekerja rokok. Mereka bahkan telah memboikot rokok pabrikan dengan memunculkan gerakan tingwe (ngelinting dewe).

Ketua Lembaga Konsumen Rokok Indonesia (LKRI) Agus Sunandar menyatakan sangat prihatin dengan keputusan pemerintah yang tidak populis.

"Kami walaupun konsumen rokok namun jika cukai naik maka harga di pasaran akan memberatkan konsumen," ujar Agus saat jumpa pers di Yogyakarta, Selasa (14/12/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pria yang biasa disapa Agus Becak itu mengaku dampak dari kenaikan cukai rokok mendorongnya beralih membuat rokok cetakan sendiri, dalam bahasa jawa diistilahkan dengan nglinting dewe atau tingwe (menggulung sendiri).

"Dalam waktu dekat ini kami berencana membuat lomba tingwe sebagai bentuk protes kami terhadap kenaikan cukai rokok," katanya.

ADVERTISEMENT

Kampanye gerakan tingwe dengan sendirinya dianggap akan mengurangi pendapatan pemerintah dari cukai rokok.

"Satu sisi secara politis kami menyampaikan terimakasih kepada Gubernur DIY yang mendorong kami dan memgadvokasi kami, dengan berkirim surat keberatan kepada presiden. Harapan kami bisa melakukan audiensi dengan presiden agar keputusan kenaikan cukai dicabut," ujarnya.

Bersambung ke halaman berikutnya

Pengurus Daerah Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman (PD FSP RTMM-SPSI) DIY Waljid Budi Lestarianto mengatakan, adanya ancaman PHK bagi buruh rokok akibat kenaikan cukai rokok 12 persen itu. Ia menyebut paling tidak seribu buruh rokok dari sekitar lima ribu buruh di DIY yang rawan terancam tak dapat melanjutkan pekerjaanya karena kebijakan pengurangan buruh.

"Kami menunggu Peraturan Menteri Keuangan terkait komposisi 12 persen itu Apakah untuk Sigaret Mesin Putih berapa, Sigaret Kretek Mesin berapa, lalu Sigaret Kretek Tangan berapa dan Cerutu berapa," ucap Waljid.

Ketua Asosiasi Petani Tembakau DIY Triyanto menyampain keluh kesahnya terhadap kenaikan cukai rokok. Pihaknya mengaku beberapa hari lalu telah meminta kepada ke pemerintah agar cukai rokok tidak dinaikkan.

"Terus terang kami kecewa dengan keputusan itu sangat merugikan petani tembakau. Dampaknya akan mengurangi produksi rokok dan pada akhirnya berimbas menurunnya distribusi bahan baku tembakau dari petani," ujar Triyanto.

Sebagai petani tembakau, Triyanto kuatir harga jual tembakau ke perusahaan rokok menurun karena merosotnya permintaan rokok di pasaran. "Belum diumumkan saja, harga rokok sudah naik. Perusahaan rokok membeli tembakau murah dari kami, tahun ini bahkan hanya Rp 20 ribu per kilogram padahal HPP kami Rp 70 ribu. Kami sangat kecewa dengan keputusan ini," katanya.

Menurutnya pemerintah tidak melihat dua sisi, harusnya dengan kenaikan cukai juga memperhitungkan nilai dasar penjualan tembakau. "Dengan pemerintah menaikan sudah menekan harga petani dengan harga 20 ribu/kg, kami minta setidaknya 30 ribu/kg," ujarnya.


Hide Ads